linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Polresta Tangerang Ringkus Tujuh Pelaku Rudapaksa Bocah, Salah Satunya Guru Ngaji
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Polresta Tangerang Ringkus Tujuh Pelaku Rudapaksa Bocah, Salah Satunya Guru Ngaji
News

Polresta Tangerang Ringkus Tujuh Pelaku Rudapaksa Bocah, Salah Satunya Guru Ngaji

LinimassaNews
10 Februari 2022
Share
waktu baca 1 menit
IMG 20220210 WA0034 e1644488347650
Polresta Tangerang menggelar ungkap kasus rudapaksa anak di bawah umur, Kamis (10/2/2022). (ist)
SHARE

linimassa.id – Tujuh pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Tangerang berhasil diringkus oleh pihak kepolisian. Para pelaku pun ditunjukkan berjejer kepada awak media saat rilis di Polresta Tangerang, Kamis (10/2/2022).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pada Januari 2022 tercatat ada 10 laporan kasus rudapaksa terhadap anak 6-11 tahun di wilayahnya.

“Tujuh kasus di antaranya berhasil kita ungkap, pelaku sudah kita ringkus dan tahan,” katanya, Kamis (10/2/2022).

Zain memaparkan, tujuh pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur itu berasal dari berbagai profesi. Parahnya, ada pelaku yang berprofesi sebagai guru ngaji hingga ayah kandung.

“Mereka melakukan tindakan keji itu dengan berbagai modus. Mulai dari mengimingi korban dengan memberikan hadiah, hingga menjanjikan ilmu kebal,” paparnya.

“Dan motif yang para tersangka lakukan ini rara-rata tidak dapat mendapatkan haknya dari sang istri sampai ada kelainan,” sambung Zain.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23, Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (red) 

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

TPA Cipeucang
Damkar Pastikan Kebakaran di TPA Cipeucang Sudah Padam
News
TPA Cipeucang
Tak Sampai Satu Jam, Kebakaran di TPA Cipeucang Berhasil Dipadamkan
News
Kadin Banten
Soroti Legalitas Panitia Muprov VII Kadin Banten, Minta Pelaksanaan Ditunda
News
Motor
Diduga Curi Motor dengan Kunci Duplikat, Pria di Serang Libatkan Istri
News
Pemprov Banten
Pemprov Banten Efisiensikan Belanja Operasional, Program Sekolah Gratis Tetap Diprioritaskan
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan