linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Polresta Tangerang Ringkus Tujuh Pelaku Rudapaksa Bocah, Salah Satunya Guru Ngaji
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Polresta Tangerang Ringkus Tujuh Pelaku Rudapaksa Bocah, Salah Satunya Guru Ngaji
News

Polresta Tangerang Ringkus Tujuh Pelaku Rudapaksa Bocah, Salah Satunya Guru Ngaji

LinimassaNews 10 Februari 2022
Share
waktu baca 1 menit
IMG 20220210 WA0034 e1644488347650
Polresta Tangerang menggelar ungkap kasus rudapaksa anak di bawah umur, Kamis (10/2/2022). (ist)
SHARE

linimassa.id – Tujuh pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Tangerang berhasil diringkus oleh pihak kepolisian. Para pelaku pun ditunjukkan berjejer kepada awak media saat rilis di Polresta Tangerang, Kamis (10/2/2022).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pada Januari 2022 tercatat ada 10 laporan kasus rudapaksa terhadap anak 6-11 tahun di wilayahnya.

“Tujuh kasus di antaranya berhasil kita ungkap, pelaku sudah kita ringkus dan tahan,” katanya, Kamis (10/2/2022).

Zain memaparkan, tujuh pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur itu berasal dari berbagai profesi. Parahnya, ada pelaku yang berprofesi sebagai guru ngaji hingga ayah kandung.

“Mereka melakukan tindakan keji itu dengan berbagai modus. Mulai dari mengimingi korban dengan memberikan hadiah, hingga menjanjikan ilmu kebal,” paparnya.

“Dan motif yang para tersangka lakukan ini rara-rata tidak dapat mendapatkan haknya dari sang istri sampai ada kelainan,” sambung Zain.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23, Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (red) 

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Kejari Kota Tangsel
Kejari Kota Tangsel Dorong Mitra Pemerintah Ikut Sukseskan MBG, Cerdaskan Anak Bangsa dan Dukung UMKM
News
BSD Sinarmas Land Datangi Kejari Kota Tangsel
Perwakilan PT BSD Sinarmas Land Datangi Kejari Kota Tangsel, Buntut Pencemaran Lingkungan
News
Polda Banten
Polda Banten Gelar Simulasi Sispam Kota Jelang May Day 2026
News
Alun-alun Kota Serang
Alun-alun Kota Serang Akan Disulap Jadi Ikon Baru Ibu Kota Provinsi
News
Truk Listrik
Investasi Rp10 Triliun untuk Pabrik Truk Listrik Siap Masuk Cilegon
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?