linimassa.id – Peringatan Hari Musik Nasional setiap 9 Maret. Peringatan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia keenam pada saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono.
Dipilihnya 9 Maret sebagai hari musik nasional karena berdasarkan tanggal lahir dari pencipta lagu Indonesia Raya, W.R Supratman.
Meskipun lambat laun muncul keyakinan bahwa W.R Supratman lahir pada 19 Maret 1903 bukan 9 Maret 1903 namun hari musik nasional tetap jatuh pada tanggal 9 Maret.
Tujuan adanya Hari Musik Nasional yakni sebagai bentuk apresiasi terhadap para musisi dan seniman Indonesia yang melahirkan banyak karya musik. Musik merupakan salah satu bentuk karya seni yang memiliki nilai-nilai yang besar.
Musik juga memiliki banyak manfaat bagi kesehatan karena bisa mengurangi gejala depresi, menurunkan tekanan darah tinggi, hingga menurunkan rasa cemas yang berlebihan.
Dalam Keppres tersebut juga menuliskan bahwa musik merupakan bagian dari ekspresi budaya yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta berperan penting dalam pembangunan nasional.
Kebangkitan
Hari Musik Nasional menjadi simbol kebangkitan musik nasional maupun daerah. Lewat Hari Musik Nasional, masyarakat Indonesia diharapkan dapat lebih mencintai dan menghargai musik Indonesia.
Peringatan ini sebagai upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional, dan internasional, maka tanggal 9 Maret ditetapkan menjadi Hari Musik Nasional.
Tujuan utama dari peringatan Hari Musik Nasional adalah sebagai simbol kebangkitan musik nasional dan juga daerah.
Harapannya dengan adanya Hari Musik Nasional, masyarakat Indonesia lebih mencintai dan menghargai karya-karya musik tanah air. (Hilal)



