linimassa.id – Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Prof. Bambang Hero Saharjo, mengungkapkan bahwa total kerugian akibat kerusakan lingkungan yang diduga terjadi pada perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai Rp271,06 triliun. Penilaian tersebut mencakup kerugian ekologis akibat tambang timah dalam dan luar kawasan hutan. Jakarta, Senin (19/02/2024).
Prof. Bambang menjelaskan bahwa penghitungan kerugian ekologis dilakukan melalui verifikasi lapangan dan pengamatan citra satelit dari tahun 2015 hingga 2022. “Kami merekonstruksi dengan menggunakan satelit pada tahun 2015 yang merah-merah ini adalah wilayah IUP dan non-IUP. Kami tracking 2016, 2017, 2018, 2019, 2020 sampai 2022, dilihat warna merah makin besar, ini adalah contoh saja,” ujarnya.
Dari hasil verifikasi tersebut, ditemukan bahwa sebagian besar lahan tambang timah berada di dalam kawasan hutan, dengan luas galian dalam kawasan hutan mencapai 75.345,751 hektare dan luas galian di luar kawasan hutan sebesar 95.017,313 hektare. Total luas Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang darat dan laut mencapai 915.854,625 hektare.
Penyelidikan perkara ini telah menetapkan 10 tersangka tindak pidana korupsi dan satu tersangka kasus perintangan penyidikan. Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Selatan Kota, Ipda Galih Dwi Nuryanto, menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung untuk menindaklanjuti kasus ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyatakan bahwa hasil penghitungan ekologis akan ditambahkan dengan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini. “Saat ini penghitungan kerugian keuangan negara masih berproses, nanti berapa hasilnya akan kami sampaikan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena dampaknya yang luas terhadap lingkungan dan masyarakat. Diharapkan, penindakan yang tegas dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. (AR)


