linimassa.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan respons terhadap keluhan yang muncul dari pengusaha terkait aturan pengetatan impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.
Aturan ini berkaitan dengan penataan ulang kebijakan impor, menggeser pengawasan dari post-border ke border.
Fokus pada Kemandirian dan Produk Dalam Negeri
Plt Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk mendorong kemandirian negara dan mengutamakan produk dalam negeri. Meskipun pemerintah tidak melarang impor, namun akan lebih selektif dalam memasukkan barang impor.
“Kita tidak ingin UMKM kita mati, sehingga Permendag itulah usulan Pak Mendag kepada Presiden dikabulkan. Kita lebih mengedepankan produk-produk kita, mengendalikan impor untuk mencegah penyelundupan,” kata Suhanto.
Respons terhadap Keluhan Pengusaha
Pengusaha, termasuk pengelola mal dan importir barang mewah, khawatir kebijakan ini akan menyulitkan barang impor masuk ke Indonesia. Mereka mengeluhkan potensi hilangnya konsumen dan kenaikan harga jual.
Menanggapi hal ini, Suhanto menyatakan bahwa peraturan impor sudah berjalan baik, dan pihaknya belum menerima banyak laporan terkait masalah tersebut.
“Evaluasi kita menunjukkan pengendalian impor berjalan baik. Keterbatasan pengawasan tenaga yang mengawasi perlu diatasi dengan penataan kembali kebijakan impor,” jelasnya.
Keluhan Pengusaha Ritel
Sebelumnya, pengusaha ritel mengeluhkan pembatasan impor yang membuat merek luar negeri langka dan harga meningkat. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyebut bahwa konsumen semakin terbebani, dan industri ritel dalam negeri diperkirakan akan melemah.
Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah juga menyuarakan keprihatinannya terhadap kebijakan pengetatan impor. Ia menyoroti peluang bisnis yang hilang dan harga barang branded di Indonesia yang semakin mahal.
Keluhan dari berbagai pihak ini menjadi sorotan terkait dampak kebijakan pengetatan impor terhadap sektor usaha dan konsumen di Indonesia. (AR)



