linimassa.id – Komisi Yudisial Republik Indonesia (RI) melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok pada Jumat (19/01/24). Kunker tersebut bertujuan untuk mempelajari pelaksanaan kehumasan terkait Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta pengelolaan layanan informasi dan komunikasi publik.
“Kedatangan kami ingin melakukan studi banding dan diskusi bagaimana penerapannya di Diskominfo Kota Depok,” kata Pranata Humas Ahli Muda Komisi Yudisial RI, Festy Rahma Hidayati.
Setelah berdiskusi dengan Sekretaris Diskominfo Kota Depok, Muhammad Fahmi, dan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Agus Suprayitno, Festy Rahma Hidayati menyatakan bahwa mereka mendapatkan banyak informasi terkait publikasi kegiatan pimpinan oleh protokol dan sekretaris sebagai PPID hingga proses publikasi kegiatan.
“Kami akan sampaikan ke pimpinan, harapannya apa yang kami dapatkan ini kedepannya bisa diterapkan dan diperbaiki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sesuai,” jelasnya.
Sekretaris Diskominfo Kota Depok, Muhammad Fahmi, juga memberikan informasi terkait tugas pokok dan fungsi PPID yang dilakukan pada Diskominfo Kota Depok. Menurutnya, sekretaris perangkat daerah memiliki tugas sebagai pejabat PPID yang membantu proses publikasi.
Dirinya mengatakan, ada banyak hal yang ia dan rombongan dapatkan usai berdiskusi bersama Sekretaris Diskominfo Kota Depok, Muhammad Fahmi dan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kota Depok, Agus Suprayitno. Mulai dari publikasi kegiatan pimpinan yang dilakukan oleh protokol dan sekretaris sebagai PPID hingga proses publikasi kegiatan.
“Disampaikan mekanisme standarnya pemberian informasi dan organisasi pada PPID yang sudah kami lakukan. Semoga dapat menjadi acuan untuk diterapkan di Komisi Yudisial Republik Indonesia,” tutupnya. (AR)


