linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Ditreskrim Polda Riau Tangkap Pelaku Pencurian Crypto
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Ditreskrim Polda Riau Tangkap Pelaku Pencurian Crypto
News

Ditreskrim Polda Riau Tangkap Pelaku Pencurian Crypto

Arief
11 Januari 2024
Share
waktu baca 2 menit
Kripto Bitcoin
Kripto Bitcoin
SHARE

linimassa.id – Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah (Ditreskrim Polda) Riau berhasil menangkap seorang pria berinisial DA (39) yang diduga terlibat dalam pencurian mata uang digital crypto dengan cara meretas akun korbannya, Kamis (11/1/2024).

Aksi kejahatan tersebut dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2017, yang menghasilkan aset senilai Rp5,1 miliar, termasuk rumah, tiga mobil mewah, dan berbagai sepeda motor.

Direktur Krimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menjelaskan bahwa pelaku DA menggunakan link palsu akun Metamask atau dompet digital crypto dan menyebarkannya di berbagai media sosial. Link tersebut mengandung pemberitahuan palsu tentang penutupan akun Metamask, memaksa korban memasukkan ID dan password yang kemudian tersimpan di email DA.

Melalui modus ini, pelaku dapat masuk ke akun dompet digital crypto korban dan mengakses saldo di dalamnya. Nasriadi menyatakan, “Tersangka bisa masuk ke akun korban dan mengeruk saldo untuk dikirim ke akun Indodax miliknya. Dari sana, DA melakukan pembelian koin ETH (Ethereum).”

Pelaku kemudian menunggu kenaikan harga koin ETH sebelum menjualnya kembali. Setelah dikonversikan ke rupiah, uang hasil penjualan tersebut ditransfer ke rekening miliknya. Atas perbuatannya, pelaku dapat dihukum hingga sembilan tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar. Penyidik menggunakan Pasal 30 Ayat (2) juncto Pasal 46 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

Aparat kepolisian terus menelusuri keterkaitan pelaku dengan kasus lain dan kepemilikan aset lainnya. Nasriadi mengimbau masyarakat untuk tidak langsung meng-klik link yang muncul di perangkat gawai atau komputer mereka, sebagai langkah pencegahan terhadap tindakan kriminal serupa. (AR)

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

TRUK PENGANGKUT AYAM
Sopir Truk Pengangkut Ayam Tewas Tertabrak Kereta di Perlintasan Bogeg Serang
News
Warga carita
Hari ke-10 Pencarian Arupadhatu 1, Warga Carita Gelar Doa Bersama dan Minta Operasi SAR Diperpanjang
News
pelajar
Pelajar 13 Tahun Tewas Tenggelam di Danau Bekas Galian Pasir Dekat Puspemkab Tangerang
News
Kebakaran
Kebakaran di Pergudangan Kosambi Tangerang, 28 Gudang Terbakar dan Kerugian Capai Rp20 Miliar
News
Polda Banten
Polda Banten Periksa Dua Mitra SPPG Terkait Dugaan Penggelapan Dana
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan