linimassa.id – Akhir-akhir ini kerap terdengar istilah mata elang. Istilah ini merujuk pada para debt collector atau penagih utang yang secara paksa mengambil kendaraan debitur yang telat membayar cicilan kendaraan tersebut.
Aksi pengambilan paksa kendaraan oleh debt collector di tengah jalan ini masih sering terjadi. Tentunya hal ini membuat resah para debitur. Oleh sebab itu, penting untuk memahami cara menghadapi mata elang dengan membaca artikel berikut ini.
Mata elang ini merupakan pihak ketiga yang ditugaskan oleh lembaga pembiayaan untuk memantau kendaraan yang berkeliaran di jalan dan mencari kendaraan yang menunggak bayar cicilan.
Biasanya yang menjadi mata elang ini adalah para debt collector. Atas kemampuannya dalam mengamati kendaraan yang lewat tersebutlah mereka disebut sebagai mata elang, karena mata mereka yang sangat tajam saat melihat plat nomor setiap kendaraan yang lewat.
Mata elang memiliki citra yang buruk di mata masyarakat, sebab sering melakukan penarikan secara paksa, bahkan tidak segan untuk melakukan kekerasan serta ancaman yang tidak sesuai dengan standar operasional.
Umumnya, mata elang merupakan pekerja outsourcing yang diupah oleh pihak lessor maupun bank untuk mengejar para debitur yang menunggak cicilan dan susah ditemui.
Tugas
Mata elang bertugas mengamati plat nomor kendaraan bermotor debitur yang menunggak cicilan berbulan-bulan di perusahaan pembiayaan atau pihak lessor. Biasanya, para mata elang ini akan berkumpul pada jam tertentu.
Jumlahnya bisa berempat sampai berenam. Mereka akan diam di pinggir-pinggir jalan sambil memegang ponsel atau buku yang berisi data nomor polisi yang bermasalah. Apabila ditemui nomor polisi sesuai dengan yang tertera di buku, mereka langsung mengejar.
Tanggung jawab dari mata elang ini adalah mengambil kendaraan tertentu dengan kondisi seperti sebagai berikut :
- Pemilik atau debitur sulit dicari;
- Kendaraan sudah berpindah tangan (dijual) dan tidak diketahui keberadaannya;
- Kendaraan dalam kondisi sedang digadaikan;
- Kendaraan sudah tidak terlacak;
Jasa ini dipakai begitu pihak kreditur atau pemberi kredit juga sudah merasa putus asa untuk menagih secara prosedural, sedangkan pihak debitur tetap menghindar dan melarikan diri.
Hukum
Sebenarnya, pihak lessor atau pemberi kredit tidak perlu menggunakan jasa mata elang untuk menarik kendaraan debitur yang wanprestasi. Namun, tentunya setiap kendaraan yang dikredit tersebut harus dilengkapi jaminan fidusia seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia). Dalam Undang-Undang ini, menyatakan bahwa polisi dapat memberi bantuan kepada pemberi kredit untuk menarik kendaraan yang dijamin dengan fidusia.
Tetapi, banyak pihak lessor atau pemberi kredit yang tidak memberikan jaminan fidusia, sebab harus menanggung biaya yang cukup besar untuk setiap kendaraan. Oleh sebab itu, dengan tidak adanya jaminan fidusia, pihak pemberi kredit tidak memiliki punya hak eksekusi terhadap objek yang dijaminkan dan perjanjian itu menjadi lemah karena dibuat di bawah tangan.
Hal tersebutlah yang membuat pihak lessor menggunakan jasa mereka untuk mengurus para debitur yang gagal bayar untuk menarik kendaraan.
Dalam peraturan terbaru yaitu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, menyatakan bahwa perusahaan leasing atau pemberi kredit tidak dapat mengeksekusi objek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan maupun rumah secara sepihak.
Oleh sebab itu, penegak hukum tidak perlu pikir panjang untuk menindak para mata elang yang beraksi di tengah jalan mengambil paksa kendaraan debitur secara sepihak.
Cara Menghadapi Mata Elang
Berikut beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk menghadapi mata elang:
- Usahakan jangan panik;
- Menepi di tempat ramai secara hati-hati, jika diberhentikan secara paksa di jalan;
- Cabut dan amankan kunci kontak kendaraan;
- Jangan panik dan bicaralah seperti biasa, tanyakan dan catat identitas mereka;
- Berikan mereka kesempatan untuk mengecek kendaraan dan jangan lupa difoto;
- Tanyakan identitas pemilik kendaraan yang tertera di buku mereka;
- Apapun yang terjadi, jangan berikan STNK kepada mereka;
- Jika memang ada masalah cicilan, bicarakan dengan baik-baik;
- Selain itu, jika memungkinkan, segera lunasi cicilan dengan mentransfer uang;
Nah itulah tentang mata elang. Semoga kita semua terhindar dari hal-hal seperti ini ya. Mulai sekarang bijaklah dalam meminjam. (Hilal)