linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Oditur Militer Tuntut Hukuman Mati untuk Terdakwa Kasus Pembunuhan Imam Masykur
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Oditur Militer Tuntut Hukuman Mati untuk Terdakwa Kasus Pembunuhan Imam Masykur
News

Oditur Militer Tuntut Hukuman Mati untuk Terdakwa Kasus Pembunuhan Imam Masykur

Arief
27 November 2023
Share
waktu baca 2 menit
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan
SHARE

linimassa.id – Oditur Militer II-07, Letkol Upen Jaya Supena, menuntut hukuman mati bagi anggota Paspampres Praka Riswandi Manik, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka Heri Sandi, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka Jasmowir dalam kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur.

Tuntutan terhadap ketiga terdakwa dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur.

“Kami berkesimpulan meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari militer TNI AD,” ujar Supena.

Supena menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, ia menganggap ketiganya bersama-sama membawa seseorang pergi dengan maksud menempatkannya dalam keadaan sengsara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Khaidar, korban penculikan dan penganiayaan yang selamat, memberikan kesaksian dalam persidangan. Ia dihadirkan pada Kamis (2/11/2023). Khaidar, penjual obat-obatan ilegal di Condet, Jakarta Timur, diculik bersama Imam Masykur. Korban baru mengetahui keberadaan Imam Masykur setelah dimasukkan ke dalam bagasi mobil.

Penculikan terjadi pada Sabtu (12/8/2023) di kios kosmetik yang dijaga oleh Imam Masykur di Jalan Sandratek, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Imam Masykur dianiaya dan diminta melakukan panggilan telepon untuk meminta tebusan. Meskipun Imam Masykur tidak memiliki bos, percobaan tebusan tetap dilakukan, dan akhirnya, korban ditemukan tewas. (AR)

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Guru di tangsel
Oknum Guru di Tangsel Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Pelecehan ke Siswa
News
Perubahan APBD Tangsel 2026
TOK! Raperda Disetujui, Perubahan APBD Tangsel 2026 Rp5,2 Triliun
Pemerintahan
Escape Room Bernama Alam: Cara Warga Jakarta Menjelajah Hutan demi Bertahan Hidup
Escape Room Bernama Alam: Cara Warga Jakarta Menjelajah Hutan demi Bertahan Hidup
Gaya Hidup
Konser Bigbang G-Dragon
Menjual Ilusi, Membeli Kedekatan: Menakar Batas Etika Fans K-Pop
Gaya Hidup
SISGITA Kota Tangsel
Pemkot Tangsel Jadi Percontohan Nasional Integrasi Data Pajak dan Pertanahan, SISGITA Diadopsi di 60 Daerah
Pemerintahan
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan