linimassa.id – Serangan brutal Israel terhadap Rumah Sakit (RS) Indonesia di Gaza, Palestina, telah menimbulkan korban fatal. Sejak Senin (20/11/2023) pagi, tank dan kendaraan militer Israel dilaporkan mengepung RS Indonesia di Beit Hanoun, tepi timur laut Jalur Gaza.
Pengepungan ini menyebabkan setidaknya 12 orang tewas, dengan tank dan kendaraan militer Israel menargetkan RS Indonesia menggunakan peluru artileri. Mereka bahkan menembak siapa saja yang bergerak di sekitar area tersebut, termasuk tenaga medis yang sebelumnya dievakuasi dari RS al-Shifa dan dipindahkan ke RS Indonesia.
“Pasukan Israel menembak siapa pun yang meninggalkan Rumah Sakit Indonesia. Ketika tank-tank Israel terus mengepung Rumah Sakit Indonesia,” ujar jurnalis Gaza, Ismail al-Ghoul, dilansir dari Al Jazeera News.
Sebelumnya, RS Indonesia di Gaza sudah terpaksa berhenti beroperasi karena kurangnya pasokan dan lonjakan pasien akibat serangan Israel.
Direktur RS, Atef al-Kahlout, meminta ambulans untuk tidak membawa lebih banyak orang terluka ke RS Indonesia karena kapasitas yang terbatas.
Meskipun RS ini hanya dapat menampung 140 pasien, saat ini terdapat sekitar 500 pasien di dalamnya, dengan 45 pasien membutuhkan intervensi bedah mendesak.
Menurut al-Kahlout, seluruh RS di Gaza utara telah berhenti beroperasi, dan RS Indonesia, yang terletak di dekat kamp pengungsi Jabalia, menjadi salah satu korban serangan berulang oleh pasukan Israel. Kawasan sekitar RS ini sebelumnya telah diserang pada tanggal 7/10/2023 dan 28/10/2023, menyebabkan kematian dua warga sipil.
Militer Israel menuduh RS Indonesia digunakan untuk menyembunyikan pusat komando dan kendali bawah tanah Hamas. Klaim ini ditolak oleh pejabat Palestina dan kelompok Indonesia yang mendanai rumah sakit tersebut.
Seorang petugas kesehatan mengungkapkan bahwa RS Indonesia saat ini tidak memiliki tempat tidur dan kekurangan obat, padahal banyak pasien membutuhkan perawatan intensif.
Situasi ini semakin memburuk, menandai eskalasi konflik di kawasan tersebut dan memicu keprihatinan internasional terkait perlindungan fasilitas medis selama konflik bersenjata. (AR)