linimassa.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang sebesar 2 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp31,4 miliar dari tersangka kasus penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung. Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, merupakan pihak yang mengembalikan uang tersebut.
“Pada hari ini, 16 November 2023 sekitar pukul 17.00 WIB sore, tim penyidik Kejagung Tindak Pidana Khusus telah berhasil mengupayakan pengembalian sejumlah uang, yaitu tepatnya sebesar 2.021.000 USD dari saudara AQ (Achsanul Qosasi) dan saudara SDK (Sadikin) yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual oleh akun Youtube Kejaksaan RI, Kamis (16/11/2023).
Total aliran uang yang diterima oleh Achsanul Qosasi mencapai Rp40 miliar, berasal dari terpidana Irwan Hermawan. Melalui perantara Sadikin, Irwan Hermawan menyerahkan uang tersebut kepada Achsanul Qosasi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menyatakan bahwa pengembalian uang ini sedang menjadi fokus penyelidikan tim penyidik terkait dugaan aliran uang ke pihak lain.
Kuntadi menegaskan bahwa penerimaan uang oleh Achsanul Qosasi tidak terkait dengan pengondisian hasil audit BPK yang sedang berlangsung saat itu. Uang tersebut diduga terkait dengan kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G paket 1 hingga 5.
Meskipun demikian, tim penyidik terus mendalami apakah uang yang diterima telah didistribusikan ke pihak-pihak lain yang terkait.
Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS 4G. Tersangka telah ditahan sejak 3 Oktober 2023. Kejagung mencurigai bahwa Qosasi menerima uang tersebut untuk mengondisikan hasil audit BPK terkait proyek tersebut. (AR)


