linimassa.id – Disdagin Kota Depok Fokus Lindungi Merek Produk dengan Pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok mengadakan sosialisasi dan pendampingan mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Wisma Hijau, Kecamatan Cimanggis, pada tanggal 13-14 November 2023.
Inisiatif ini bertujuan untuk melindungi merek produk Industri Kecil dan Menengah (IKM) agar dapat terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dudi menekankan pentingnya HKI dalam melindungi merek produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha. Merek yang terdaftar dapat melindungi pelaku usaha dari penyalahgunaan dan pemalsuan karya intelektual. Sosialisasi ini diadakan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya merek atas produk yang dihasilkan, dengan harapan dapat meningkatkan daya saing.
“Pemerintah berkewajiban untuk melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha terkait HKI ini, karena masih sedikit yang memahami masalah dan substansi hak kekayaan intelektual, sehingga masih ada praktik plagiat terjadi di tengah masyarakat,” jelas Kepala Disdagin Kota Depok, Dudi Mi’raz Imaduddin, Rabu (15/11/23).
Sosialisasi ini juga bertujuan untuk mengantisipasi pelanggaran hak kekayaan intelektual orang lain, meningkatkan kompetisi, dan memperluas pangsa pasar. Dudi menyoroti perlindungan hukum kepada pencipta dan hasil cipta karya, termasuk nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya, terutama dalam konteks komersialisasi kekayaan intelektual.
“Oleh karena itu merek yang didaftarkan berfungsi untuk melindungi para pelaku usaha dari hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Dudi menyimpulkan bahwa melalui kesadaran dan wawasan mengenai HKI, diharapkan dapat mendorong pelaku IKM untuk berkreasi, berinovasi, dan meningkatkan kualitas produk, teknologi produksi, serta manajemen mereka. Ini menjadi langkah penting dalam memajukan dunia industri kecil dan menengah di Kota Depok. (AR)


