linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan SYL Terkait Status Tersangka KPK
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan SYL Terkait Status Tersangka KPK
Pemerintahan

PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan SYL Terkait Status Tersangka KPK

Arief 15 November 2023
Share
waktu baca 2 menit
Syahrul Yasin Limpo Tersangka Kasus Korupsi
Syahrul-Yasin-Limpo-Tersangka-Kasus-Korupsi
SHARE

linimassa.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim tunggal, Alimin Ribut Sujono, menyatakan, “Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan,” pada Selasa (14/11/2023).

Hakim Alimin menilai bahwa penetapan SYL sebagai tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Dengan demikian, status tersangka SYL tetap sah dan tidak bisa digugurkan.

Sidang praperadilan SYL telah melewati beberapa tahapan, termasuk penyampaian pihak SYL, jawaban KPK, serta penyerahan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli. SYL menghadirkan ahli hukum pidana Romli Atmasasmita dan Choirul Huda, sementara KPK menghadirkan ahli hukum acara pidana M. Arif Setiawan dan ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein.

Sebelumnya, SYL meminta hakim membatalkan status tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK terhadapnya. Pengacara SYL, Dodi Abdulkadir, menyampaikan permohonan agar hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh KPK tidak sah dan batal demi hukum.

Dalam persidangan, Dodi menganggap bahwa penetapan tersangka terhadap SYL memiliki kejanggalan, termasuk pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat 2 KUHP, Pasal 45 ayat 3 UU KPK, Pasal 56 ayat 2 huruf C dan D Perkom 7/2020, serta pertimbangan putusan MK 21/2023. Menurutnya, SYL dinyatakan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan. (AR)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

THR ASN Kota Serang
THR ASN Kota Serang Siap Cair, Pemkot Siapkan Anggaran Rp45 Miliar
News
Polres Tangsel
Cerita Ibu Hamil di Ciputat: Diduga Korban KDRT, Kini Jadi Tersangka di Polres Tangsel
News
Kejari Serang
Kejari Serang Geledah Kantor Pertanahan Kota Serang, Ratusan Juta Rupiah Turut Diamankan
News
harga emas
Harga Emas Antam Anjlok Tajam, Ini Faktor Pemicu Koreksinya
News
THR
Tak Dianggarkan di APBD, THR PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Ditanggung OPD
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?