linimassa.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim tunggal, Alimin Ribut Sujono, menyatakan, “Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan,” pada Selasa (14/11/2023).
Hakim Alimin menilai bahwa penetapan SYL sebagai tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Dengan demikian, status tersangka SYL tetap sah dan tidak bisa digugurkan.
Sidang praperadilan SYL telah melewati beberapa tahapan, termasuk penyampaian pihak SYL, jawaban KPK, serta penyerahan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli. SYL menghadirkan ahli hukum pidana Romli Atmasasmita dan Choirul Huda, sementara KPK menghadirkan ahli hukum acara pidana M. Arif Setiawan dan ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein.
Sebelumnya, SYL meminta hakim membatalkan status tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK terhadapnya. Pengacara SYL, Dodi Abdulkadir, menyampaikan permohonan agar hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh KPK tidak sah dan batal demi hukum.
Dalam persidangan, Dodi menganggap bahwa penetapan tersangka terhadap SYL memiliki kejanggalan, termasuk pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat 2 KUHP, Pasal 45 ayat 3 UU KPK, Pasal 56 ayat 2 huruf C dan D Perkom 7/2020, serta pertimbangan putusan MK 21/2023. Menurutnya, SYL dinyatakan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan. (AR)


