linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan SYL Terkait Status Tersangka KPK
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan SYL Terkait Status Tersangka KPK
Pemerintahan

PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan SYL Terkait Status Tersangka KPK

Arief
15 November 2023
Share
waktu baca 2 menit
Syahrul Yasin Limpo Tersangka Kasus Korupsi
Syahrul-Yasin-Limpo-Tersangka-Kasus-Korupsi
SHARE

linimassa.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim tunggal, Alimin Ribut Sujono, menyatakan, “Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan,” pada Selasa (14/11/2023).

Hakim Alimin menilai bahwa penetapan SYL sebagai tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Dengan demikian, status tersangka SYL tetap sah dan tidak bisa digugurkan.

Sidang praperadilan SYL telah melewati beberapa tahapan, termasuk penyampaian pihak SYL, jawaban KPK, serta penyerahan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli. SYL menghadirkan ahli hukum pidana Romli Atmasasmita dan Choirul Huda, sementara KPK menghadirkan ahli hukum acara pidana M. Arif Setiawan dan ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein.

Sebelumnya, SYL meminta hakim membatalkan status tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK terhadapnya. Pengacara SYL, Dodi Abdulkadir, menyampaikan permohonan agar hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh KPK tidak sah dan batal demi hukum.

Dalam persidangan, Dodi menganggap bahwa penetapan tersangka terhadap SYL memiliki kejanggalan, termasuk pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat 2 KUHP, Pasal 45 ayat 3 UU KPK, Pasal 56 ayat 2 huruf C dan D Perkom 7/2020, serta pertimbangan putusan MK 21/2023. Menurutnya, SYL dinyatakan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan. (AR)

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Hotel
Erupsi Gunung Anak Krakatau Berdampak ke Pariwisata Banten, 70 Persen Booking Hotel Batal
News
Ponpes
Oknum Pimpinan Ponpes di Kramatwatu Dilaporkan ke Polda Banten, Diduga Cabuli Santriwati 14 Tahun
News
ISPA
Kasus ISPA di Banten Tembus 4.498 Saat Gunung Anak Krakatau Erupsi
News
Sawah di Kota Serang
17 Hektare Sawah di Kota Serang Gagal Panen
News
arisan fiktif
Puluhan Warga Lebak-Pandeglang Diduga Jadi Korban Arisan Fiktif, Kerugian Rp2,8 Miliar
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan