linimassa.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menggelar anugerah penghargaan pajak daerah Kota Serang tahun 2023 sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh para wajib pajak. Acara ini diselenggarakan di Hotel Aston, Kota Serang, pada Jumat (10/11/2023).
Dalam sambutannya, Wali Kota Serang, Syafrudin, berharap bahwa inovasi ini akan mendorong peningkatan pendapatan pajak di Kota Serang. “Kami berharap kepada berbagai pihak untuk terus berinovasi dalam rangka meningkatkan pajak di Kota Serang. Peningkatan pajak di Kota Serang telah terus meningkat setiap tahun, dari Rp180 miliar pada tahun 2018, dan saat ini telah mencapai Rp300 miliar,” katanya di Hotel Aston, Jalan Serang-Pandeglang.
Syafrudin juga mengungkapkan bahwa penghasil pajak tertinggi dari empat kecamatan di Kota Serang diraih oleh Kecamatan Walantaka, sementara tingkat kelurahan tertinggi diraih oleh Kelurahan Pabuaran Walantaka.
“Penghasil pajak tertinggi berada di Kecamatan Walantaka, dan dari tahun sebelumnya juga sangat baik. Pemberian penghargaan ini bertujuan untuk mendorong para wajib pajak. Jika ada wajib pajak yang belum mematuhi kewajiban pajak, kami meminta mereka untuk mematuhi kewajiban tersebut dan membayar pajak tepat waktu,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Serang, Hari Pamungkas, menjelaskan bahwa penganugerahan pajak daerah terbagi menjadi tiga kategori, yaitu tercepat, terbesar, dan meningkat. “Selain tiga kategori tersebut, ada juga kategori tambahan yang disarankan oleh Bank Indonesia untuk penggunaan QRIS di masyarakat dan wajib pajak,” ujarnya.
Hari berharap bahwa penganugerahan pajak daerah ini juga akan mendukung Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
“Ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan ETPD yang saat ini diperkuat oleh pemerintah pusat di daerah. Secara keseluruhan, ada sekitar delapan puluh kategori, termasuk sepuluh kategori di setiap kategori utama,” tuturnya. (AR)