linimassa.id – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa putusan MKMK mengenai dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK berpotensi berdampak pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Jumat (03/11/2023).
Mengejar Kepastian Hukum
Jimly menekankan perlunya kepastian hukum dalam konteks persyaratan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu, MKMK berencana untuk mengumumkan putusan tersebut pada tanggal 7 November, sebelum penetapan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada tanggal 13 November 2023.
Mempertahankan Integritas
Mantan Ketua MK tersebut menyatakan pentingnya mempertahankan tradisi negara hukum dan demokrasi untuk meningkatkan mutu dan integritas. Jimly menekankan bahwa kasus ini harus diawasi mulai dari etika politik hingga etika bernegara.
Proses Pengawalan yang Intensif
Jimly juga meminta kesabaran dari masyarakat dalam menunggu putusan MKMK mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK. Dalam waktu singkat, MKMK berhasil menyelesaikan sebagian besar laporan dari 21 yang diterima. Mayoritas laporan tersebut meminta pembatalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan persyaratan usia capres-cawapres.
Putusan yang akan diumumkan oleh MKMK akan memiliki dampak signifikan dalam proses politik dan pemilihan umum ke depan, sehingga upaya untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum tetap menjadi prioritas utama. (AR)