linimassa.id – Pemerintah Kota Tangerang menggelontorkan sebanyak Rp9 miliar lebih dana hibah keagamaan ke 146 organisasi/lembaga penerima hibah tahun anggaran 2023. Mereka diminta membuat laporan yang sesuai dan jujur.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Laporan Pertanggungjawaban Hibah Bagi Lembaga Penerima Hibah Keagamaan Tahun Anggaran 2023, di Puspemkot Tangerang, Selasa (26/9/2023).
Sachrudin, menyebut kegiatan bimbingan teknis ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para penerima hibah dalam menyajikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah secara aktual dan faktual.
“Supaya ada transparansi dalam pelaporan keuangan pemerintah,” terang Sachrudin dalam acara yang berlangsung di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (26/9).
Sachrudin meneekankan, penggunaan dana hibah harus selaras dengan pengajuan yang tertuang pada proposal yang sebelumnya telah diajukan melalui aplikasi Sabakota.
“Dana hibahnya harus digunakan sesuai dengan apa yang diajukan, supaya pelaporannya bisa juga sesuai,” pesannya.
Diketahui, Pemkot Tangerang menggelontorkan uang Rp9.254.900.000 dana hibah keagamaan kepada 146 organisasi organisasi keagamaan, kelompok masyarakat keagamaan, dan lembaga pendidikan keagamaan.
“Paling lambat pelaporan penggunaan dana hibah sebelum 10 Januari 2024,lebih cepat lebih baik,” tekan Sachrudin.