linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Warga Tangsel Pengedar Sabu Diringkus Polres Metro Tangerang Kota, Kok Bisa?
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Warga Tangsel Pengedar Sabu Diringkus Polres Metro Tangerang Kota, Kok Bisa?
News

Warga Tangsel Pengedar Sabu Diringkus Polres Metro Tangerang Kota, Kok Bisa?

LinimassaNews 15 September 2023
Share
waktu baca 1 menit
068348c3 8dde 432a ac35 baf9efd9167a
Narkotika jenis sabu-sabu diamankan dari warga Pamulang, Tangsel berinisial PBK (28) oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.
SHARE

linimassa.id – Warga Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diringkus oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Warga berinisial PBK (28) itu diringkus dengan barang bukti narkoba sabu 29,59 gram.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Zazali Hariyono menerangkan, penangkapan pengedar sabu itu berdasarkan informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan tersangka sering dilakukan transaksi narkoba.

“Berdasarkan informasi dari Masyarakat pada hari Minggu,10 September 2023 sekira pukul 12.00 WIB bahwa di rumah Kontrakan tersangka akan dilakukan transaksi narkotika,” kata Zazali dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).

Lokasi kediaman rumah kontrakan tersangka beralamat di Jalan Ketapang 2, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Beberapa jam setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan observasi. Penggerebekan dilakukan sekira pukul 16.00 WIB.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat brutto 29,59 gram,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka langsung digelandang ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya guna pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan atau maksimal hukuman mati,” tutup Zazali.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Pedagang pentol cilok
Pedagang Pentol Cilok di Tasikmalaya Jadi Tersangka Penggelapan Rp130 Juta
News
Badak Jawa
Badak Jawa Musofa Mati di Kawasan JRSCA TNUK
News
Ngider Sehat Premium
HKN ke-61, Wali Kota Tangsel Resmikan Layanan Kesehatan Ngider Sehat Premium
News
Kejari Cilegon
Kejari Cilegon Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Puluhan Barang Bukti dari Beragam Perkara
News
Buruh demo
Ribuan Buruh Demo Kantor Bupati, Tuntut Kenaikan Upah 12 Persen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?