linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Satpol-PP Tangsel Copot Ratusan Reklame Tak Berizin Milik Partai-BCA
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Satpol-PP Tangsel Copot Ratusan Reklame Tak Berizin Milik Partai-BCA
News

Satpol-PP Tangsel Copot Ratusan Reklame Tak Berizin Milik Partai-BCA

LinimassaNews 10 September 2023
Share
waktu baca 1 menit
IMG 6459 1
SHARE

linimassa.id – Ratusan reklame tak berizin alias ilegal dibabat habis Satpol-PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Hal itu sebagai upaya peningkatan pendapatan daerah dan membersihkan wajah kota dari reklame liar.

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah dan Perundang-undangan (Gakkumdu) Satpol-PP Kota Tangerang Selatan Mohamad Muksin mengatakan, aksi pencopotan reklame ilegal itu sudah dilakukan sejak Rabu-Jumat (6-8/9/2023).

Muksin menerangkan, tindakan itu dilakukan untuk menertibkan reklame yang tak berizin mulai dari sekolah komersil, perumahan, Bank BCA dan lainnya.

Menurut Muksin, mereka memilih membandel dengan memasang reklame tak berizin lantaran menghindari bayar pajak reklame. Padahal, hal itu untuk peningkatan pendapatan daerah.

“Satpol-PP melakukan penertiban reklame yang belum membayar pajak. Sehingga para pemilik reklame ketika ingin memasang lagi, mau bayar pajaknya,” papar Muksin.

Selain reklame ilegal komersil, Muksin menuturkan, Satpol-PP Tangsel juga memberedel reklame bakal calon legislatif yang tak berizin. Hal itu lantaran adanya permintaan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Ada permintaan dari Bawaslu, reklama calon-calon atau partai untuk dibersihkan atau ditertibkan,” tutur Muksin.

Muksin menyebut, penertiban reklame non permanen ilegal itu akan rutin dilakukan selama satu bulan ke depan di seluruh koridor jalan di Tangsel.

“Perkiraan sekitar 2 minggu sampai satu bulan, sampai bersih. Karena bikin kotor kota,” tegasnya.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Pemkot Tangsel Kejari Kota tangsel
Pemkot dan Kejari Kota Tangsel Perkuat Pencegahan Penyimpangan Hukum Perdata
Pemerintahan
Wisudawan UIN Banten
Wisudawan UIN Banten yang Lulus 3,5 Tahun dan Sabet Predikat Terbaik
Pendidikan
Duta Pendidikan Bahasa Indonesia
Duta Pendidikan Bahasa Indonesia Untirta 2026 Resmi Dilantik
Pendidikan
Pasar Kranggot Cilegon
Pasar Kranggot Cilegon Bakal Dikelola Swasta Selama 20 Tahun
News
Pasar Badak Pandeglang
Pasar Badak Pandeglang Akan Disulap Jadi Modern
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?