linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Satpol-PP Tangsel Copot Ratusan Reklame Tak Berizin Milik Partai-BCA
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Satpol-PP Tangsel Copot Ratusan Reklame Tak Berizin Milik Partai-BCA
News

Satpol-PP Tangsel Copot Ratusan Reklame Tak Berizin Milik Partai-BCA

LinimassaNews
10 September 2023
Share
waktu baca 1 menit
IMG 6459 1
SHARE

linimassa.id – Ratusan reklame tak berizin alias ilegal dibabat habis Satpol-PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Hal itu sebagai upaya peningkatan pendapatan daerah dan membersihkan wajah kota dari reklame liar.

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah dan Perundang-undangan (Gakkumdu) Satpol-PP Kota Tangerang Selatan Mohamad Muksin mengatakan, aksi pencopotan reklame ilegal itu sudah dilakukan sejak Rabu-Jumat (6-8/9/2023).

Muksin menerangkan, tindakan itu dilakukan untuk menertibkan reklame yang tak berizin mulai dari sekolah komersil, perumahan, Bank BCA dan lainnya.

Menurut Muksin, mereka memilih membandel dengan memasang reklame tak berizin lantaran menghindari bayar pajak reklame. Padahal, hal itu untuk peningkatan pendapatan daerah.

“Satpol-PP melakukan penertiban reklame yang belum membayar pajak. Sehingga para pemilik reklame ketika ingin memasang lagi, mau bayar pajaknya,” papar Muksin.

Selain reklame ilegal komersil, Muksin menuturkan, Satpol-PP Tangsel juga memberedel reklame bakal calon legislatif yang tak berizin. Hal itu lantaran adanya permintaan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Ada permintaan dari Bawaslu, reklama calon-calon atau partai untuk dibersihkan atau ditertibkan,” tutur Muksin.

Muksin menyebut, penertiban reklame non permanen ilegal itu akan rutin dilakukan selama satu bulan ke depan di seluruh koridor jalan di Tangsel.

“Perkiraan sekitar 2 minggu sampai satu bulan, sampai bersih. Karena bikin kotor kota,” tegasnya.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Feri Amsari Jadi Saksi Ahli Gugatan SK Wali Kota Tangsel Jabatan Sekda di PTUN, Perkuat Legal Standing
Feri Amsari Perkuat Legal Standing Gugatan SK Wali Kota Tangsel tentang Jabatan Sekda di PTUN
News
perompakan kapal di Banten
Polisi Bongkar Perompakan Kapal di Banten, Kerugian Perusahaan Capai Rp200 Juta
News
Kepala Sekolah
Lebih dari 120 Kepala Sekolah di Banten Bakal Dimutasi , Ditargetkan Selesai Akhir Oktober
News
Gaji ASN
Pengalihan Gaji ASN ke Kopdes Dinilai Berpotensi Rugikan Bank Banten
News
KMP Batumandi
Tiga Korban Kebakaran KMP Batumandi Masih Jalani Perawatan di Rumah Sakit
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan