linimassa.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang bakal menelusuri masalah sewa barang milik daerah (BMD) di RSUD Kabupaten Tangerang dengan Bank BJB yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Banten.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksie Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra. Dia menyebut, pihaknya bakal menelusuri masalah kerja sama Bank BJB dengan RSUD Kabupaten Tangerang itu.
“Kita akan telusuri. Kalau ada indikasi (masalah-red) kita akan telusuri,” kata Doni usai upacara Kemerdekaan di Lapangan Maulana Yudha Negara, Tigaraksa, Kamis (17/8/2023).
Di tempat yang sama, Direktur RSUD Kabupaten Tangerang dr RR Reniati menyebut, Bank BJB telat membayar sewa dari waktu perjanjian yang disepakati karena lupa hingga jadi temuan BPK Banten.
“Ada aturan tarif sewanya. Cuma mungkin pihak Bank BJB lupa untuk membayar sewa tahunan tersebut,” kata Reni.
![Kejari Telusuri Masalah Sewa BMD di RSUD Kab. Tangerang, Dirut Salahkan Bank BJB? 2 IMG 5791](https://linimassa.id/wp-content/uploads/2023/08/IMG_5791-300x209.jpeg)
Tetapi, Reni enggan menjawab pertanyaan wartawan soal mekanisme dan aturan yang dipakai dalam perjanjian kerja sama dengan Bank BJB itu apakah sudah sesuai aturan.
Sebelumnya diberitakan, sewa BMD di RSUD tersebut mengacu pada surat perjanjian kerja sama sewa ruangan RSUD Kabupaten Tangerang dengan Bank BJB Nomor: 119/0177.1/TU-RSUT/2019 tanggal 17 Januari.
Serta perjanjian sewa lahan Nomor: 119/2449.1/TU-RSUT/2020 tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan 5 Juni 2023 yang mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Pasal 51 huruf C dan Peraturan Bupati Tangerang nomor 82 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama pada Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Tangerang.
Kerjasama tersebut menjadi temuan BPK RI Perwakilan Banten lantaran terdapat kekurangan pendapatan sewa barang milik daerah senilai Rp303 juta.
Soal temuan tersebut, Direktur RSUD Kabupaten Tangerang dr RR Reniati mengaku, pihak bank BJB sudah membayarkan biaya sewa yang terlambat. Meski perjanjian tersebut berakhir 11 Januari 2023, pembayaran sewa baru dibayarkan pada Maret 2023.
Reniati menerangkan, dasar perjanjian sewa barang milik daerah itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Pasal 51 huruf C dan Peraturan Bupati Tangerang nomor 82 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama pada Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Tangerang.
Sementara soal dasar tarif nila sewa barang milik daerah dengan Bank BJB itu ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang nomor 2 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Mekanisme kerjasama itu nampaknya menabrak aturan, Pasalnya dalam Permendagri nomor 79 tahun 2018 Pasal 90 ayat 1 tentang BLUD bahwa BLUD dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan. Pelayanan yang dimaksud yakni pelayanan kesehatan sesuai dengan fungsi rumah sakit sebagai fasiliats pelayanan kesehatan.
Sementara aktivitas Bank BJB yang merupakan lembaga keuangan yang melakukan kegiatan usaha konvensional, bukan pelayanan kesehatan. Hal itu merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Dugaan soal tabrak aturan lainnya dalam kerjasama sewa barang milik daerah dengan Bank BJB itu juga terdapat pada tarif sewa. Dalam laporan LHP BPK Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang nomor 24.B/LHP/XVIII/SRG/05/2023 tanggal 26 Mei 2023.
Dalam laporan tersebut disebutkan tarif sewa pertahun sebesar Rp30 juta. tetapi, setelah dihitung ulang mengacu perhitungan sewa ruangan yang tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, hasilnya berbeda.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi linimassa.id masih menggali informasi lebih lanjut tentang aturan yang benar dalam proses kerjasama sewa barang milik daerah di RSUD Kabupaten Tangerang dengan Bank BJB.