linimassa.id – Pada uang kertas Rp50.000 tahun emisi 2022 menampilkan wajah Ir. H. Djuanda Kartawidjaja. Siapakah dia?
Pahlawan nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja diabadikan dalam uang kertas baru yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Sosoknya juga tercantum dalam uang pecahan nominal yang sama sejak 2016 silam.
Anak dari pasangan Raden Kartawidjaja dan Nyi Monat ini lahir pada 14 Januari 1911 di Tasikmalaya, Jawa Barat. Ayahnya seorang Mantri Guru pada Hollandsch Inlansdsch School (HIS).
Pendidikan sekolah dasar diselesaikan di HIS dan kemudian pindah ke sekolah untuk anak orang Eropa Europesche Lagere School (ELS) yang ditamatkannya pada 1924.
Selanjutnya oleh ayahnya ia dimasukkan ke sekolah menengah khusus orang Eropa yaitu Hoogere Burgerschool te Bandoeng (HBS Bandung, sekarang ditempati SMA Negeri 3 Bandung dan SMA Negeri 5 Bandung) dan lulus tahun 1929.
Pada tahun yang sama dia masuk ke Technische Hoogeschool te Bandoeng (THS) sekarang Institut Teknologi Bandung (ITB) di Bandung, mengambil jurusan teknik sipil dan lulus tahun 1933.
Semasa mudanya Djuanda hanya aktif dalam organisasi non politik yaitu Paguyuban Pasundan dan anggota Muhammadiyah, dan pernah menjadi pimpinan sekolah Muhammadiyah. Karier selanjutnya dijalaninya sebagai pegawai Departemen Pekerjaan Umum provinsi Jawa Barat, Hindia Belanda sejak tahun 1939.
Pada 1930 atau 1931, Djuanda sempat didapuk menjadi Ketua Perhimpunan Mahasiswa Indonesia.
Djuanda muda kala itu juga bergabung dengan organisasi bernama Paguyuban Pasundan dan menjadi anggota Muhammadiyah.
Setelah lulus Djuanda diangkat sebagai guru SMA dan Sekolah Guru yang dikelola oleh Perguruan Muhammadiyah di Jakarta. Setahun kemudian menjadi Kepala Sekolah di SMA Muhammadiyah selama 5 tahun.
Pada awal berdirinya RI, diangkat sebagai Kepala Jawatan Kereta Api RI yang keadaannya tidak terurus.
Pada 1946, Djuanda diangkat menjadi Menteri Muda Perhubungan merangkap Kepala Jawatan Kereta Api. Selama kariernya di pemerintahan RI duduk sebagai Menteri Muda satu kali, sebagai Menteri empat belas kali dan sebagai Menteri Pertama tiga kali.
Deklarasi Djuanda
Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada 13 Desember 1957 dicetuskan olehnya saat menjadi Perdana Menteri Indonesia.
Deklarasi ini menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI atau dalam konvensi hukum laut United Nations Convention on Law of the Sea (UNCLOS), dikenal sebagai negara kepulauan.
Deklarasi Djuanda menyatakan bagian-bagian laut yang terletak di sekitar dan di antara pulau-pulau Indonesia yang dahulunya berstatus laut bebas, kini menjadi laut nasional yang merupakan bagian dari wilayah sah NKRI.
Sebelum Deklarasi Djuanda, konsep kesatuan NKRI diketahui hanya berupa kedaulatan wilayah-wilayah daratan. Pada wilayah laut, kepemilikan Indonesia hanya diukur sejauh tiga mil dari garis pantai sesuai hukum Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnatie 1939 (TZMKO 1939).
Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Setelah Djuanda meninggal, misi diplomatik tersebut dilanjutkan oleh Menlu Mochtar Kusumaatmadja.
Setelah melalui perjuangan panjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea, UNCLOS/1982).
Ditetapkannya Deklarasi Djuanda 1957 oleh PBB ini bisa meminimalkan risiko konflik yang ditimbulkan oleh negara yang secara sepihak melanggar UNCLOS. Djuanda meninggal dunia pada 7 November 1963. Jenazahnya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta.
Isi dari Deklarasi Juanda ini menyatakan:
Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan:
Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan asas negara Kepulauan
Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI
Pernyataan yang dibacakan oleh Djuanda tersebut menjadi landasan hukum bagi penyusunan rancangan undang-undang yang digunakan untuk menggantikan Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939.
Ini adalah sumbangannya yang terbesar dalam masa jabatannya. Namanya diabadikan sebagai nama lapangan terbang di Surabaya, Jawa Timur, (Bandara Djuanda) karena jasanya dalam memperjuangkan pembangunan lapangan terbang tersebut sehingga dapat terlaksana.
Selain itu, namanya diabadikan untuk nama hutan raya di Bandung yaitu Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda, dalam taman ini terdapat Museum dan Monumen Ir. H. Djuanda.
Namanya juga diabadikan sebagai nama jalan di Jakarta yaitu Jl. Ir. Juanda di bilangan Jakarta Pusat, nama salah satu Stasiun Kereta Api di Indonesia, yaitu Stasiun Juanda, dan salah satu unversitas, yaitu Universitas Djuanda.
Berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No. 244/1963 Ir. H. Djuanda Kartawijaya dikukuhkan sebagai tokoh nasional atau Pahlawan Kemerdekaan Indonesia.
Penting
Ia adalah Perdana Menteri Indonesia ke-10 sekaligus yang terakhir. Ia menjabat dari 9 April 1957 hingga 9 Juli 1959. Setelah itu ia menjabat sebagai Menteri Keuangan dalam Kabinet Kerja I.
Ir. H. Djuanda adalah seorang abdi negara dan abdi masyarakat yang patut diteladani. Meniti karier dalam berbagai jabatan pengabdian kepada negara dan bangsa.
Semenjak lulus dari TH Bandung (1933) dia memilih mengabdi di tengah masyarakat. Dia memilih mengajar di SMA Muhammadiyah di Jakarta dengan gaji seadanya.
Padahal, kala itu dia ditawari menjadi asisten dosen di TH Bandung dengan gaji lebih besar. Selain itu, ia juga memulai keaktifan organisasinya sejak sebelum kemerdekaan di Pergerakan Pasoendan.
Setelah empat tahun mengajar di SMA Muhammadiyah Jakarta, pada 1937, Djuanda mengabdi dalam dinas pemerintah di Jawaatan Irigasi Jawa Barat. Selain itu, dia juga aktif sebagai anggota Dewan Daerah Jakarta. (Hilal)