linimassa.id – Ratusan papan reklame dan billboard di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diperkirakan tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG).
Meski begitu, ratusan papan reklame dan billboard liar itu tetap kokoh berdiri. Tak hanya papan reklame dan billboard, bahkan sejumlah videotron pun diketahui banyak yang tak memiliki izin.
Hal itu berdasarkan penelusuran di lapangan yang disinkronkan dengan data yang dimiliki Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel. Simak selengkapnya dalam Berita Video.

