linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Bendera Merah Putih Wajib Dipasang Selama Agustus, Ini Ketentuannya
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pendidikan > Bendera Merah Putih Wajib Dipasang Selama Agustus, Ini Ketentuannya
Pendidikan

Bendera Merah Putih Wajib Dipasang Selama Agustus, Ini Ketentuannya

Hilal Ahmad 14 Agustus 2023
Share
waktu baca 5 menit
Bendera yang dipasang di rumah selama Agustus.
Bendera yang dipasang di rumah selama Agustus.
SHARE

linimassa.id – Setiap Agustus datang, di sepanjang jalan dan pemukiman terpasang bendera merah putih. Bukan hanya pada 17 Agustus yang menjadi hari istimewa peringatan hari kemerdekaan Indonesia, melainkan selama sebulan penuh di Agustus.

Pemasangan bendera merah putih ini bukan hanya di Istana Negara melainkan juga dilakukan masyarakat di lingkungan masing-masing, baik komplek perumahan hingga perkampungan.

Bagi yang belum tahu, hal ini sudah diatur berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 yang dilansir situs resmi Kementerian Sekretariat Negara RI.

Dalam hal ini disebutkan bahwa pemasangan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai 1 s.d. 31 Agustus 2023.

Untuk itu, masyarakat perlu memperhatikan kembali bagaimana aturan cara memasang Bendera Merah Putih yang benar sesuai Undang-Undang (UU) agar tidak keliru. Aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Berdasarkan isi Pasal 7 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 dijabarkan aturan-aturan terkait imbauan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar, sebagai berikut:

Sementara untuk pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dapat dilakukan pada malam hari.

Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

 

Larangan

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, perlu diketahui pula hal-hal yang dilarang terhadap Bendera Merah Putih.  Simak yuk larangan-larangannya:

  • Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
  • Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
  • Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  • Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
  • Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Pemasangan Bendera yang benar sesuai UU antara lain di gedung atau kantor, satuan Pendidikan, transportasi umum, transportasi pribadi, dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Pemasangan Bendera merupakan salah satu simbol partisipasi warga dalam merayakan HUT RI.

Ada juga imbauan lain yaitu masyarakat untuk memasang dekorasi seperti umbul-umbul, spanduk, baliho dan lainnya secara serentak dan bisa dimulai sejak 20 Juni 2023.

Oh ya, ada juga loh aturan yang menjelaskan tentang ukuran bendera yang digunakan. Simak berikut ini:

Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan: 200 cm x 300 cm.

Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di lapangan umum: 120 cm x 180 cm.

Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di ruangan: 100 cm x 150 cm.

Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 cm x 45 cm.

Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm.

Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di kendaraan umum: 20 cm x 30 cm.

Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di kapal: 100 cm x 150 cm.

Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di kereta api: 100 cm x 150 cm.

Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di pesawat udara: 30 cm x 45 cm.

Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di meja: 10 cm x 45 cm.

Nah, setelah membaca artikel berikut ini, langsung pasang bendera yuk bagi yang belum memasang. (Hilal)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Prostitusi online di Pandeglang
Marak Prostitusi Online di Pandeglang, Satpol PP Kesulitan Melacak
News
Daging babi di Cilegon
2,9 Ton Daging Babi di Cilegon Dimusnahkan
News
Wisata Pandeglang
5 Wisata Pandeglang Buat Opsi Libur Panjang Weekend Ini
Gaya Hidup
Pertamax Oplosan SPBU Ciceri
Miris, Pertamax Oplosan SPBU Ciceri Sudah Terjual 3.370 Liter
News
Penembakan bos rental mobil
4 Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Dituntut 7 Tahun Penjara
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?