CILEGON, LINIMASSA.ID – Sepanjang periode Maret hingga April 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon berhasil mengungkap sembilan kasus terkait penyalahgunaan narkotika.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 12 orang tersangka beserta barang bukti berupa sabu dengan total berat lebih dari 120 gram serta ribuan butir obat terlarang.
Hal ini disampaikan Kapolres Cilegon, Martua Raja Taripar Laut Silitonga, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Cilegon pada Senin, 13 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa seluruh tersangka yang ditangkap berjumlah 12 orang dan semuanya merupakan laki-laki. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pengedar hingga perantara dalam transaksi narkotika.
Dari total tersebut, Polres Cilegon mengungkap sembilan orang berperan sebagai pengedar, sementara tiga lainnya bertindak sebagai perantara jual beli.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai cara dalam menjalankan aksinya, dengan metode yang paling dominan adalah sistem “titik” (tempel).
Polres Cilegon Ungkap Modus Peredaran Narkoba
Dalam metode ini, Polres Cilegon mengungkap jika barang haram diletakkan di lokasi tertentu, kemudian informasi titik tersebut disampaikan kepada pembeli melalui perantara.
Kasus-kasus ini tersebar di beberapa wilayah di Kota Cilegon, di antaranya Kecamatan Citangkil (4 kasus), Bojonegara (2 kasus), serta masing-masing satu kasus di Cibeber, Cilegon, dan Pulomerak.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sabu seberat 120,89 gram. Sebanyak 11,61 gram telah diuji di laboratorium forensik, sementara sisanya disimpan sebagai barang bukti.
Selain itu, aparat juga mengamankan 1.610 butir obat daftar G, yang terdiri dari 630 butir tramadol dan 980 butir hexymer.
Menurut pihak kepolisian, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah mencegah penyalahgunaan narkotika yang berpotensi memengaruhi sekitar 2.094 orang.



