LINIMASSA.ID – Sebanyak 6.500 mantan karyawan PT Krakatau Steel menghadapi ketidakpastian terkait keberlanjutan dana pensiun mereka.
Para purnabakti yang tergabung dalam Perhimpunan Pensiunan Krakatau Steel (PPKS) membawa persoalan ini ke tingkat nasional dengan mendatangi Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Rabu, 18 Februari 2026.
Mereka diterima oleh Komisi VI DPR RI dengan pendampingan Anggota DPRD Banten, Umar Barmawi. Langkah tersebut diambil karena kondisi Dana Pensiun Krakatau Steel (DPKS) dinilai sudah mengkhawatirkan.
Sekitar 6.500 pensiunan disebut terancam apabila dana pensiun tidak segera diperbaiki.
Dalam dokumen yang disampaikan kepada DPR RI, PPKS memaparkan bahwa Rasio Kecukupan Dana (RKD) DPKS kini berada di kisaran 50 persen.
Angka tersebut dianggap sebagai peringatan serius karena berpotensi membuat dana pensiun dibubarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan apabila tidak segera disehatkan.
Ketua Umum PPKS, Suhardiyanto, menjelaskan mayoritas anggota sudah memasuki usia lanjut, bahkan sebagian telah berusia lebih dari 80 tahun.
Bagi mereka, dana pensiun menjadi sumber utama untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Ia menegaskan bahwa para pensiunan telah mengabdikan diri selama lebih dari tiga dekade. Jika dana tersebut bermasalah, ribuan orang terancam kehilangan penopang hidupnya. Kekhawatiran semakin besar karena banyak anggota berada dalam kondisi rentan secara ekonomi.
Pensiunan PT Krakatau Steel
PPKS menilai persoalan ini dipicu oleh belum dipenuhinya kewajiban iuran tambahan oleh PT Krakatau Steel sejak April 2023. Selain itu, kebijakan penghentian kenaikan manfaat pensiun sebesar 5 persen per tahun sejak Januari 2021 juga menjadi sorotan dan diprotes para pensiunan.
Manajemen perusahaan beralasan keputusan tersebut diambil akibat kerugian yang dialami dalam beberapa tahun terakhir. Namun, para purnabakti menilai kebijakan itu semakin memberatkan di tengah meningkatnya harga kebutuhan pokok.
Mereka mengingatkan bahwa apabila kondisi dana pensiun tidak segera dipulihkan dan hak kenaikan manfaat tidak dikembalikan, potensi gejolak sosial bisa saja terjadi.
Umar Barmawi yang turut mendampingi menyatakan aspirasi para pensiunan telah diterima secara resmi oleh Fraksi PKB di Komisi VI DPR RI.
Ia menekankan bahwa persoalan ini bukan semata urusan administratif, melainkan menyangkut aspek kemanusiaan. Ia juga mendesak Kementerian BUMN untuk segera turun tangan agar RKD kembali stabil dan hak kenaikan manfaat 5 persen dapat diberlakukan kembali.
Pertemuan di Senayan diharapkan menjadi momentum penting dalam memperjuangkan transparansi serta pemenuhan hak para pensiunan PT Krakatau Steel, sekaligus membuka jalan menuju solusi konkret bagi kesejahteraan mereka.



