PANDEGLANG, LINIMASSA.ID – Sebanyak 50 guru di Pandeglang mengajukan gugatan cerai ke Pengadian Agama Pandeglang.
Mirisnya, pengajuan gugatan cerai para guru ini dilakukan usah menerima Surat Keputusan atau SK pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Selain itu, ada pula guru di Pandeglang yang mengajukan gugatan cerai setelah menerima SK Pegawai Negei Sipil atau PNS di Kabupaten Pandeglang.
Kepala Bidang Ketegaan pada Dinas Pendidikan, Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Pandeglang Mukmin mengatakan, jumlah ini meningkat dibanding tahun sebelumnya.
“Selama 2025 ini, tercatat ada 50 guru di Pandeglang yang memiliki mengakhiri hubungan pernikahan atau cerai,” kata Mukmin, Jumat 25 Juli 2025.
Dijelaskan Mukmin, mayoritas 50 guru di Pandeglang ini mengajukan cerai setelah mendapatkan SK PPPK dan PNS, mereka rata-rata masuh berusia muda.
“Rata-rata usia di bawah 40 tahun, meski ada juga yang di atas 45 tahun. Didominasi oleh perempuan,” jelasnya.
Faktor Guru di Pandeglang Ajukan Cerai

Mukmin mengungkapkan, ada banyak faktor yang menyebabkan para guru di Pandeglang mengajukan perceraian, seperti faktor ekonomi, dugaan perselingkuhan, hingga keributan dalam rumah tangga yang tak berujung.
“Banyak juga kasus di mana suami kerja di luar daerah tapi tidak jelas ke mana dan tanpa kabar. Itu salah satu yang sering jadi alasan,” ujarnya.
Kendati demikian, Mukmin mengaku, pihaknya selalu berupaya melakukan mediasi antara para guru di Pandeglang dengan suaminya.
Hal ini dilakukan dengan tujuan ditemukannya solusi dan pembatalan niat pengajuan cerai, sebelum benar-benar diajukan ke Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang.
“Kita coba damaikan dulu. Tapi kalau sudah tidak bisa dipertahankan dan pihak yang bersangkutan tetap ingin mengajukan cerai, ya kami hanya bisa memfasilitasi,” ungkapnya.
Diketahui, para guru di Pandeglang yang mengajukan perceraian merupakan guru dengan usia muda dan masih memiliki masa depan serta jalan karir yang panjang.
Hal ini sangat disayangkan, lantaran bisa berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak bagi mereka yang sudah memiliki momongan.
“Maka pemerintah daerah harus serius menangani persoalan ini agar tidak terjadi peningkatan setiap tahunnya,” pungkasnya.