linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: 5 Pembunuh Sopir Truk di Tol Merak-Jakarta Terungkap Oleh Polda Banten
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > 5 Pembunuh Sopir Truk di Tol Merak-Jakarta Terungkap Oleh Polda Banten
News

5 Pembunuh Sopir Truk di Tol Merak-Jakarta Terungkap Oleh Polda Banten

Arief
2 Oktober 2024
Share
waktu baca 2 menit
Pembunuh Sopir Truk
5 Pembunuh Sopir Truk di Tol Merak-Jakarta
SHARE

Linimassa.id – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap kasus pembunuh sopir truk yang terjadi di Jalan Tol Merak-Jakarta KM 77B, Kasemen, Kota Serang.

Contents
5 Pembunuh Sopir Truk dan Penadah DiamankanPerencanaan Pembunuhan dan Tuntutan Hukum

Kasus ini melibatkan pembunuhan seorang sopir truk, Karjiko, yang mengangkut gula pasir, dengan lima tersangka telah diamankan, termasuk eksekutor dan penadah barang hasil kejahatan.

5 Pembunuh Sopir Truk dan Penadah Diamankan

Dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (02/10/2024), AKBP Dian Setiawan, Dirreskrimum Polda Banten, menjelaskan kronologi kejadian. Dua tersangka, FR (51) dan BN (53), bertindak sebagai eksekutor yang membunuh korban.

“Mereka berpura-pura menumpang truk korban dan saat di perjalanan, mereka menyerang dengan membekap mulut korban menggunakan kain sarung, kemudian menusuknya hingga tewas,” jelas Dian.

Pembunuh Sopir Truk
Pembunuh Sopir Truk Merupakan Kernet Korban

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk dua pisau yang digunakan dalam pembunuhan serta uang tunai sebesar Rp100 juta dari salah satu penadah, RR (56), yang menerima gula kristal putih sebanyak 700 sak hasil kejahatan tersebut.

Dian juga menyampaikan bahwa polisi masih memburu empat tersangka lain yang turut terlibat.

Perencanaan Pembunuhan dan Tuntutan Hukum

Menurut hasil penyelidikan, para pelaku merencanakan kejahatan dengan meminta korban berhenti di pinggir jalan tol dengan alasan buang air kecil. Saat korban lengah, mereka langsung menyerang.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Hukuman mati atau penjara seumur hidup bisa menjadi ancaman bagi mereka,” tutup Dian.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena tingkat kekejaman para pelaku dan modus yang digunakan. (AR)

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

THM
Satpol PP Temukan 13 Lokasi Diduga THM di Serang Barat, Mayoritas Gunakan Izin Restoran dan Kafe
News
DLHK Banten
DLHK Banten Pastikan Tindak Tegas Perusahaan yang Terbukti Cemari Sungai
News
FSPP Kabupaten Tangerang
FSPP Kabupaten Tangerang Perkuat Ketahanan Pangan Pesantren
Khazanah
Pemkab Lebak
Pemkab Lebak Gelontorkan Hibah Rp1,7 M ke Dua Forum Mahasiswa
Pemerintahan
Angkutan tambang
Tertibkan Angkutan Tambang, Dishub Banten Perkuat Sinergi dengan Polisi
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan