linimassa.id – Otoritas keamanan Arab Saudi menangkap dua lusin warga negara Indonesia (WNI) yang diduga memalsukan visa haji.
Penangkapan ini terjadi saat pemeriksaan di Madinah, dan para WNI tersebut diduga menggunakan visa ziarah syakhsiyah milik orang lain.
Sebanyak 37 WNI yang terdiri dari 35 jamaah dan dua koordinator, ditahan oleh pihak keamanan Saudi. “Pada 28 Mei 2024, KJRI Jeddah telah mendampingi pemeriksaan dan menyediakan jasa penerjemah bagi 37 WNI yang ditangkap otoritas keamanan Saudi di Madinah,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, Kamis (30/05/2024).
Menurut informasi terakhir dari otoritas Saudi, 35 jamaah Indonesia itu akan dibebaskan. Namun, dua orang koordinator akan diproses hukum bersama sopir dan pemilik bus yang terlibat.
Judha Nugraha menyatakan bahwa pemerintah Indonesia akan memberikan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak kedua WNI tersebut terpenuhi selama proses peradilan di Saudi.
Saat ini, pemerintah Saudi memperketat razia untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa tasreh atau izin resmi.
“Kemlu mengimbau agar para jamaah WNI dapat mematuhi hukum Saudi dan hanya menjalankan ibadah haji dengan visa haji atau tasreh,” tutur Judha Nugraha.
Dalam upaya melindungi warganya, pemerintah Indonesia melalui KJRI Jeddah telah melakukan langkah-langkah cepat untuk memberikan bantuan dan memastikan proses hukum berjalan adil.
Pendampingan hukum dan penyediaan jasa penerjemah merupakan bagian dari upaya tersebut, agar para WNI yang ditahan dapat memahami proses hukum yang mereka jalani.
Dengan adanya pengetatan aturan dari pemerintah Saudi, diharapkan para jamaah haji Indonesia bisa lebih berhati-hati dan mematuhi semua persyaratan visa yang berlaku, untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari. (AR)