PANDEGLANG, LINIMASSA.ID – Upaya pemberantasan peredaran minuman keras atau miras ilegal di Pandeglang kembali menghasilkan temuan.
Satpol PP Pandeglang mencatat telah menindak tiga kasus penjualan miras sepanjang Januari hingga November 2025 di beberapa kecamatan.
Dari rangkaian operasi tersebut, sekitar 60–70 botol miras ilegal di Pandeglang, seperti anggur merah dan berbagai jenis lainnya, berhasil diamankan sebagai barang bukti. Para penjual kemudian diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Kami telah melakukan tiga kali penertiban dengan total barang bukti sekitar 60 sampai 70 botol miras. Semuanya ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Seksi Penindakan dan Penegakan Perda Satpol PP Pandeglang, Muhammad Husni, Selasa 2 Desember 2025.
Walaupun jumlah temuan miras ilegal di Pandeglang tidak meningkat signifikan dari tahun sebelumnya, Satpol PP bersiap menghadapi potensi kenaikan peredaran miras menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Biasanya menjelang Nataru para pedagang mulai menambah stok. Bulan depan kita lakukan operasi kembali,” kata Husni.
Beberapa wilayah di bagian selatan Pandeglang juga ditetapkan sebagai zona merah peredaran miras. Satpol PP menyebutkan koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan terus diperkuat agar proses penindakan hingga persidangan berjalan efektif.
Lacak Miras Ilegal di Pandeglang
Husni menambahkan bahwa tantangan terbesar bukan pada razia, melainkan sulitnya melacak lokasi penyimpanan miras miras ilegal di Pandeglang yang kerap berpindah-pindah.
“Ketika razia, yang kita dapat hanya yang ada di tempat. Untuk pengembangan diperlukan informasi langsung dari pelaku,” jelasnya.
Ia juga mendorong penguatan aturan agar kadar alkohol miras di wilayah Pandeglang dapat ditekan hingga 0 persen sesuai ketentuan Perda.
Dukungan terhadap kegiatan razia juga datang dari Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Banten. Ketua RPM Banten, M. Johan Saputra, menyebut miras masih menjadi persoalan serius, terutama bagi kalangan remaja.
“Masih banyak anak-anak di bawah umur yang kedapatan mengonsumsi miras. Itu sangat memprihatinkan,” tegasnya.
Ia meminta adanya pengecekan identitas pembeli untuk mencegah pelajar membeli miras, serta menekankan pentingnya razia rutin.
“Jangan hanya saat akhir tahun. Kalau perlu dilakukan seminggu sekali,” katanya.
RPM berkomitmen ikut memantau dan melaporkan titik penjualan miras ilegal di Pandeglang yang masih menyasar generasi muda.



