linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Tramtib Kecamatan Ciledug Sita 86 Botol Miras di Toko Plastik
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Tramtib Kecamatan Ciledug Sita 86 Botol Miras di Toko Plastik
News

Tramtib Kecamatan Ciledug Sita 86 Botol Miras di Toko Plastik

Wivyh
10 Maret 2025
Share
waktu baca 2 menit
Tramtib Kecamatan Ciledug,
Tramtib Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang saat melakukan pekat di warung plastik yang ternyata menjual miras, Sabtu, 8 Maret 2025.
SHARE

Tangerang, LINIMASSA.ID – Salah satu toko plastik yang berlokasi di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Paninggilan, tepatnya dekat Pasar Lembang, kedapatan menjual dan mengedarkan aneka minuman beralkohol secara ilegal atau minuman keras. Hal ini terungkap saat Petugas Ketentraman dan Ketertiban atau Tramtib Kecamatan Ciledug melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) selepas salat tarawih hingga dini hari menjelang sahur, pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Kepala Seksi Tramtib Kecamatan Ciledug Agung Wibowo menuturkan, dari hasil penggeledahan disita 86 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan ukuran siap edar.

“Modus penjualannya, pedagang menutupi tempat penyimpanan miras dengan tumpukan mika dan plastik di etalase depan sebagai kamuflase,” kata Agung.

Masih dikatakan Agung, langkah preventif atau pencegahan tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan jalankan aktivitas ibadah selama Ramadan, sehingga tidak terganggu dengan adanya tindak kriminalitas jalanan.

“Pengaruh alkohol sangat berbahaya, terutama jika dikonsumsi remaja yang sebabkan tidak dapat mengontrol diri hingga dapat bertindak diluar nalar,” sambung Agung.

Seluruh botol minuman alkohol hasil sitaan tersebut akan diserahkan kepada pihak Satpol PP Kota Tangerang, sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut.

Aktivitas ilegal pedagang telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) sebagai efek jera.

“Seluruh elemen masyarakat diminta untuk membantu mencegah peredaran miras dan segera melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tutup Agung.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

WNA
756 WNA Urus Surat Keterangan Tempat Tinggal di Kabupaten Serang
News
Buruh di Banten
Buruh di Banten Rentan Terjerat Judol dan Pinjol Ilegal
News
Tambang di Gunung Pinang
ESDM Banten Tegaskan Aktivitas Tambang di Gunung Pinang Tidak Mengantongi Izin
News
Gunung Gedor Kota Serang
Wisata Gunung Gedor Kota Serang Masih Kekurangan Listrik, Air Bersih, dan Fasilitas MCK
News
Sawah di Kabupaten Serang
793,5 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Terdampak Kekeringan, 68 Hektare Gagal Panen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan