CILEGON, LINIMASSA.ID – Sebanyak 2,9 Ton daging babi di Cilegon hasil selundupan dimusnahkan oleh Badan Karantina Indonesia atau Barantin melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten.
Diketahiui, sebelumnya tim Barantin menemukan adanya daging babi atau daging celeng selundupan yang kemudian dilakukan penyitaan guna melalui proses penyelidikan.
Kemudian setelah itu, daging babi di Cilegon hasil selundupan ini dimusnahkan di Instalasi Karantina Hewan Merak, Kota Cilegon, Jumat 9 Mei 2025.
Pemusnahan ini dilakukan lantaran daging celeng ini bertsastus tanpa dokumen resmi yang akan diselundupkan, kemudian digagalkan oleh Petugas Satuan Pelayanan Penyeberangan Merak pada Rabu 7 Mei 2025.
Komoditas daging babi di Cilegon ini berasal dari Sumatera yang diduga hendak dikirimkan ke Pulau Kalimantan melalui jalur penyeberangan Pelabuhan Merak.
Kepala Badan Karantina Indonesia Sahat Manaor Panggabean mengatakan, pengawasan komoditas hewan dan produk turunannya perlu dilakukan secara ketat guna mencegah masuknya penyakit hewa berbahaya.
“Kami berupaya memastikan komoditas yang melintas harus sehat dan memiliki dokumen resmi dari wilayah asal,” kata Sahat usai proses pemusnahan daging babi di Cilegon.
Sahat menegaskan, jika daging babi di Cilegon tidak memiliki dokumen resmi, maka tidak ada yang bisa bertanggung jawab jika ternyata daging tersebut mengandung penyakit.
Waspadai Virus ASF dari Daging Babi di Cilegon

Pemusnahan daging babi di Cilegon ini, kata Sahat, guna mencegah maraknya penyebaran virus African Swine Fever atau ASF pada hewan babi yang berpotensi menyebar jika tidak dikendalikan.
Jika hal itu terjadi, maka, lanjut Sahat, bisa menimbulkan potensi kerugian yang tidak hanya akan terjadi pada aspek ekonomi saja, tetapi juga pada aspek kesehatan masyarakat dan hewan.
“Tahun lalu hewan-hewan di Pulau Jawa hampir habis terkena PMK (Penyakit Mulut dan Kuku), termasuk flu babi. Ini sangat serius, jadi jangan cuma dihitung 2,9 Ton-nya, tapi kerugian terhadap lingkungannya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Merak Duma Sari mencatat, sepanjang tahun 2025 telah terjadi 31 kasus pelanggaran lalu lintas hewan dan produknya, meliputi burung, kambing, babi, dan produk hewani lainnya.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga kesehatan dan keamanan hewan dan produk makanan turunan lainya, terutama menjelang Idul Adha kami akan terus meningkat pengawasan,” ucapnya.



