SERANG, LINIMASSA.ID – Sebanyak 26 pabrik perusahaan di Kabupaten Serang diduga kuat mencemari sungai Ciujung. Hal ini pun membuat Kementerian Lingkungan Hidup geram, dan langsung turun tangan.
Bahkan, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq langsung melakukan penyegelan terhadap dua pabrik diantaranya yakni PT Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) dan PT Cipta Paperria.
Pengolahan limbah di dua pabrik itu disegel oleh Menteri Hanif saat melakukan sidak ke pabrik kertas terbesar yang berada di Kabupaten Serang, Banten, Jumat 8 November 2024.
Dikatakannya, kedua perusahaan tersebut melakukan pengelolaan limbah anorganik dengan cara open dumping. Ia menegaskan pengelolaan limbah anorganik tersebut ilegal alias tak memiliki izin dari pemerintah.
Hanif mengaku akan melakukan audit lingkungan untuk mengevaluasi pengelolaan limbah cair di dua perusahaan tersebut.
“Tadi sudah kita segel (Pengelolaan limbah anorganik) di dua perusahaan itu,” ujar Hanif.
Menurut Hanif, PT Indah Kiat Pulp & Paper memiliki pengelolaan limbah anorganik mencapai 42 hektar dengan ketebalan sampah mencapai 2 sampai 3 meter.

“Dari timbunan sampah yang ada tadi kita lihat gambar 2 sampai 3 meter maka proyeksinya ada kurang lebih 2 juta ton sampah di lokasi pertama (PT Indah Kiat),” katanya.
Sedangkan pengelolaan limbah anorganik dengan sistem open dumping milik PT Cipta Paperria hanya 1,5 hektar. Kendati demikian, Hanif menilai, limbah sampah dengan cara open dumping tersebut dapat mencemari lingkungan dan menimbulkan penyakit bagi masyarakat.
“Mikroplastik ini kita sama-sama pahami bisa terbang, kemudian masuk ke tanah, masuk ke air, ditangkap ikan dan seterusnya seterusnya akhirnya sampailah ke kita,” pungkasnya.
2 Pabrik Punya Pengolahan Limbah Ilegal

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengancam akan memidanakan PT Indah Kiat dan PT Cipta Paperria di Kabupaten Serang. Hal ini dilakukan sebab kedua pabrik kertas terbesar di Banten itu melakukan pengolahan limbah anorganik secara ilegal.
“Tadi kita lihat ada di dua perusahaan itu, nanti akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut. Karena secara kasus mata, barang buktinya sudah ada. Ini tinggal dilakukan peningkatan,” ujar Hanif usai melakukan sidak ke PT Indah Kiat pada Jum’at 8 November 2024.
Pihaknya akan menerapkan pasal-pasal pidana sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang 32 tahun 2009, terutama pasal 103 tentang pendamping ilegal maupun pemilahan baku, meliwati ambien baku mutu lingkungan di pasal 98.
“Jadi dua pasal ini demikian penting untuk menjamin lingkungan yang dimandatkan Undang-Undang dasar pasal 28 huruf h bisa kita jamin untuk masyarakat,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pihak perusahaan tidak boleh melakukan pengolahan limbah dengan cara open dumping, sebab dapat mencemari lingkungan dan menimbulkan penyakit bagi masyarakat.
“Iya, itu kan pidana sudah bilang. Tapi saya sudah segel ya, tidak boleh lagi,” tegasnya.
Menurutnya, langkah penegasan seperti ini perlu dilakukan untuk memberikan rasa aman terhadap lingkungan seluruh masyarakat di Indonesia.
“Ya ini tentu tidak bisa dilakukan oleh Menteri sendiri. Kami sekali lagi akan mendorong, mendukung keterlibatan seluruh pihak paling utama pemerintah provinsi dan kabupaten,” pungkasnya.