PANDEGLANG, LINIMASSA.ID – Sebanyak 23.453 warga Pandeglang tercatat masih belum memiliki KTP elektronik (KTP-el). Sebagian besar dari mereka adalah kalangan muda, khususnya lulusan sekolah yang belum melakukan perekaman data kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang, Asep Permana, mengungkapkan bahwa dari total 1.042.895 warga yang sudah wajib KTP, sebanyak 1.019.442 orang telah melakukan perekaman data. Namun, hanya 1.011.840 di antaranya yang sudah menerima KTP-el fisik.
“Ada sekitar 23 ribu lebih warga Pandeglang yang belum melakukan perekaman, otomatis mereka belum mendapatkan KTP elektronik. Selain itu, sekitar 7.600-an warga sudah merekam data, tapi belum dicetak KTP-nya,” ujar Asep, Rabu, 24 September 2025.
Ia menjelaskan bahwa rendahnya kepedulian terhadap pentingnya dokumen kependudukan, terutama di kalangan generasi muda, menjadi salah satu alasan utama keterlambatan ini. Banyak remaja lulusan sekolah belum merasa perlu untuk mengurus KTP meski telah memasuki usia 17 tahun.
“Kebanyakan warga Pandeglang yang belum merekam data adalah usia muda. Padahal, saat memasuki usia 17 tahun, seharusnya sudah mulai mengurus dokumen kependudukan karena sangat dibutuhkan untuk berbagai keperluan,” jelasnya.
Warga Pandeglang Didorong Buat KTP-el

Untuk mempercepat proses perekaman warga Pandeglang, saat ini Disdukcapil telah membuka layanan di 21 kecamatan dari total 35 kecamatan yang ada di Pandeglang. Sebelumnya, pelayanan sempat terganggu akibat efisiensi jaringan dari pusat.
“Contohnya seperti di Kecamatan Cisata, Pulosari, Menes, Bojong, Picung, dan Jiput. Sekarang warga bisa merekam data di kecamatan terdekat tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil,” tambahnya.
Selain membuka layanan di kecamatan, pihak Disdukcapil juga menjalankan program jemput bola kepada warga Pandeglang di sejumlah wilayah seperti Panimbang, Menes, dan Munjul guna menjangkau lebih banyak warga.
Asep juga memastikan bahwa pihaknya terus berupaya menyiapkan fasilitas dan kebutuhan teknis perekaman, termasuk ketersediaan blanko KTP-el. Ia pun mengingatkan masyarakat untuk menjaga dokumen kependudukan mereka dengan baik.
“Jangan sampai KTP dianggap remeh hingga hilang atau rusak, lalu minta dicetak ulang. Kami minta masyarakat lebih peduli terhadap dokumen kependudukannya,” tegasnya.
Meskipun belum ada sanksi bagi warga yang belum memiliki KTP-el, Asep menekankan bahwa dokumen tersebut sangat penting. KTP-el merupakan syarat utama untuk berbagai keperluan, mulai dari pengurusan administrasi, menerima bantuan sosial, hingga digunakan dalam pemilihan umum.
“Kami harap warga Pandeglang yang belum merekam data segera datang ke kecamatan terdekat untuk mengurus KTP-el,” pungkasnya.