SERANG, LINIMASSA.ID – Puluhan kios yang berada di Pasar Tamansari kini rata setelah dilakukan pembongkaran oleh Pemerintah Kota Serang dan PT KAI secara bertahap. Para pedagang kini direlokasi ke Pasar Kepandean.
Pada 5 Februari 2025 kemarin, Pemkot Serang membongkar 23 kios pedagang yang berdiri di atas lahan Pemkot Serang. Kemudian pada Rabu, 12 Februari 2025, Pemkot Serang kembali ratakan 17 kios pedagang yang berdiri di lahan PT KAI.
Pembongkaran kios Pasar Tamansari di tahap kedua ini sempat terhenti sementara, setelah salah satu pedagang sempat menolak kiosnya dibongkar.
Pantauan di lokasi, alat berat berupa eskavator sudah tiba di lokasi sejak pukul 08.00 WIB.
Kemudian, petugas mulai melakukan pembongkaran kios Pasar Tamansari sekitar pukul 09.30 WIB setelah PT KAI dan Pemkot Serang berkumpul dan menyaksikan pembongkaran.
Namun, ketika eskavator baru merobohkan sebanyak lima kios, terdapat ketegangan antara PT KAI, Pemkot Serang, dan salah satu pedagang.
Mereka mengancam akan tetap berada di dalam kios sebagai bentuk perlawanan mereka.
Pihak PT KAI sempat bernegosiasi agar pedagang tersebut keluar dari dalam kios. Namun upaya itu ditolak.
Kemudian pihak Pemkot Serang juga sempat bernegosiasi, dan mendapatkan hasil yang sama.
Sempat terjadi adu mulut antara pedagang dan petugas, karena pedagang tersebut tidak mengindahkan peringatan petugas. Pedagang itu menuntut agar PT KAI membayar ganti rugi yang layak.
Namun, setelah dilakukan negosiasi oleh Pemkot Serang dan PT KAI, akhirnya pedagang tersebut melunak dan menyetujui kiosnya dibongkar.
Sempat Ditolak Uang Bongkar Kios Pasar Tamansari Cuma 250 Ribu/Meter

Sempat ditolak oleh salah satu pedagang terkait uang ganti ongkos bangunan kios Pasar Tamansari hanya Rp250 ribu per meter, PT KAI berikan penjelasan.
Manager Penjagaan Aset PT KAI DAOP I Jakarta Moh Arif Nurul mengatakan, PT KAI hanya memberikan ongkos bongkar sebesar Rp250 ribu per meter, sesuai kesepakatan awal.
“Karena negara tidak boleh mengganti rugi tanah negara. Sesuai peraturan kami sebesar Rp250 ribu per meter untuk ongkos bongkar,” kata Arif di lokasi, Rabu, 12 Februari 2025.
Arif menjelaskan, PT KAI juga sudah memutus kontrak sewa kepada paea pedagang.
“Tapi, kalau yang sudah dibayar dan masih ada sisa (Kontrak) itu kami kembalikan secara proporsional. Termasuk yang menolak ini, sudah kami putus,” tegas Arif.
Menurut dia, lahan PT KAI bisa dioptimalkan atau disewakan oleh siapapun yang bekerja sama, baik pemerintah maupun masyarakat.
“Tapi, dalam klausul harus dilakukan kepengurusan perizinan dulu oleh yang menyewa,” kata Arif.
Arif mengaku, PT KAI telah menyewakan lahannya di Tamansari berdekatan dengan Stasiun Serang itu melalui dua mekanisme.
“Ada yang per tahun, ada juga yang kontraknya per lima tahunan,” ujar Arif.