linimassa.id – Personel Unit Reskrim Polsek Kragilan menggerebek sebuah toko kosmetik di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap MZ (28), warga Lhok Krek, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Selain itu, ribuan pil koplo dari berbagai jenis turut diamankan sebagai barang bukti.
Pengungkapan Berawal dari Penangkapan di Serang
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini bermula dari penangkapan tersangka IA di Pos Kamling, Kampung Bale Endah, Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Sabtu, 3 Agustus 2024.
aat itu, polisi menemukan puluhan obat-obatan terlarang yang diduga akan diedarkan di wilayah hukum Polres Serang. “Di dalam tas yang dibawa tersangka, ditemukan pil jenis Double Y sebanyak 95 butir dan hexyemer sebanyak 8 butir,” jelas AKBP Condro Sasongko, didampingi oleh Plt Kasatresnarkoba Kompol Ali Rahman, pada Minggu, 11 Agustus 2024.
Setelah penangkapan IA, polisi segera membawa tersangka ke Mapolsek Kragilan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan tersebut, IA mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang itu dari seorang warga di Jakarta Utara.
“Berbekal pengakuan tersangka, pada Senin, 5 Agustus, Tim Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Lambasa melakukan pengembangan kasus ke daerah Pasar Muara Angke, Jakarta Utara,” terang Kapolres.
Hasil pengembangan di Muara Angke membuahkan hasil besar. Polisi berhasil menangkap tersangka MZ, yang diketahui sebagai pengedar dengan jumlah barang bukti yang cukup besar.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan 1.641 butir pil hexymer, 1.270 butir obat-obatan generik, 680 butir Trihexyphenidyl, dan 90 butir pil Double Y.
Kapolres Serang menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan masyarakat,” tutupnya. (AR)