linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: 2025 Tramtib Larangan Tindak Tegas Oknum Pembakaran Sampah Sembarangan
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > 2025 Tramtib Larangan Tindak Tegas Oknum Pembakaran Sampah Sembarangan
Pemerintahan

2025 Tramtib Larangan Tindak Tegas Oknum Pembakaran Sampah Sembarangan

Bahri 20 Januari 2025
Share
waktu baca 2 menit
Tramtib Larangan
Tramtib Larangan, saat melakukan penertiban tindakan pembakaran sampah, yang dilakukan salah seorang warga, di kawasan Jalan Masjid Nurul Iman, Kelurahan Larangan Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Senin 20 Januari 2025.
SHARE

Tangerang, LINIMASAA.ID – Atas adanya aduan dari masyarakat tentang salah satu oknum yang membakar sampah sembarang, pihak Kecamatan Larangan melalui Seksi Ketentraman dan Ketertiban atau Tramtib Larangan mengambil langkah tegas.

Tramtib Larangan kemudian melakukan penertiban tindakan pembakaran sampah, yang dilakukan salah seorang warga, di kawasan Jalan Masjid Nurul Iman, Kelurahan Larangan Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Senin 20 Januari 2025.

Camat Larangan Nasrullah menuturkan, ini menjadi langkah tegas yang dilakukan petugas Tramtib Larangan kepada mereka yang melanggar aturan terkait sampah.

“Menindaklanjuti laporan ini, petugas Tramtib Larangan langsung datang ke lokasi, mematikan api dan asap atas pembakaran sampah. Petugas juga melakukan pendataan kepada pihak yang melakukan pembakaran sambil dilakukan edukasi untuk tidak melakukan pembakaran sampah lagi secara sembarangan,” kata Nasrullah.

Nasrullah menambahkan, jika didapati pelaku melakukan pembakaran sampah secara berulang, petugas Tramtib Larangan tak segan melayangkan sikap yang lebih tegas yaitu memberlakukan denda sesuai aturan yang berlaku.

“Tapi saat ini, sifatnya persuasif saja dulu,” tegasnya.

Ia pun menjelaskan, soal sampah di Kota Tangerang telah diberlakukan peraturan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota yaitu, dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Jika masih tak menghiraukan surat edaran ini, Tramtib Larangan akan turun tangan.

Masyarakat yang melakukan pembakaran sampah sembarangan bisa dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda Rp50 juta bagi setiap Individu. Ia pun mengimbau, masyarakat Kecamatan Larangan untuk tidak segan melakukan pelaporan jika hal serupa terjadi di wilayahnya. Sehingga Tramtib Larangan akan melakukan tindakan tegas.

“Bagi masyarakat yang menemukan pembakaran sampah sembarangan dapat lakukan aduan online melalui LAKSA, 112 atau pengaduan kepada Satpol PP,” tutupnya.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

SPPG Karangtanjung
Dapur MBG SPPG Karangtanjung Belum Kantongi Sertifikat Higiene, Operasional Tetap Berjalan
News
Pemkot Serang
Tangani Banjir di Berbagai Wilayah, Pemkot Serang Ajukan Bantuan ke Provinsi dan Pusat
News
Tambang ilegal di Cilegon
Pemprov Banten Tutup Tambang Ilegal di Cilegon, Satgas Petakan Lokasi di Ciwandan dan JLS
News
Rekonstruksi
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Kader PKS Dilaksanakan Tertutup di BBS 3
News
Huntara Cigobang
Bertahan Menginap di Kantor Bupati, Warga Huntara Cigobang Tuntut Kejelasan Hunian Permanen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?