PANDEGLANG, LINIMASSA.ID – Tahun 2024 menjadi tahun yang amat mencengangkan, pasalnya, banyak istri gugat cerai suami di Lebak dan Pandeglang.
Angka perceraian di Kabupaten Pandeglang masih tinggi. Sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 1.429 perkara perceraian yang diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Pandeglang, mayoritas didominasi cerai gugat.
Panitera Muda Hukum PA Pandeglang, Imas Masniah, S.Ag, M.H., mengatakan bahwa dari 1.453 gugatan cerai yang masuk, sebanyak 1.429 perkara telah diputus. Ia mengungkapkan bahwa mayoritas kasus perceraian diajukan oleh pihak perempuan.
“Untuk rincian yang diputus memang masih didominasi perceraian yang dilakukan oleh kaum perempuan, dengan cerai gugat sebanyak 1.192 perkara dan cerai talak 237 perkara jadi total ada ,” kata Imas, Kamis (23/1).
Imas menjelaskan, sebagian besar pasangan yang cerai merupakan pasangan muda. Pemicu perceraian itu terjadi karena judi online (Judol), perselisihan, dan pertengkaran yang tak kunjung selesai menjadi alasan utama mereka memilih untuk berpisah.
“Rata-rata yang mengajukan perceraian adalah pasangan muda. Faktor utamanya karena perselisihan yang terus-menerus hingga akhirnya tidak menemukan solusi,” jelasnya.
Baru memasuki awal tahun, angka perceraian di Kabupaten Pandeglang sudah menyentuh 142 perkara hingga 20 Januari 2025. Menariknya, seluruh kasus tersebut sudah rampung diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Pandeglang.
Imas melanjutkan, bahwa perceraian masih didominasi oleh masalah klasik seperti perselisihan dan pertengkaran yang tak kunjung usai.
“Faktor perceraian biasanya diawali pertengkaran, masalah ekonomi, bahkan ada yang disebabkan judi online,” ujarnya.
Imas menambahkan, usia pernikahan pasangan yang bercerai rata-rata berkisar antara 1 hingga 10 tahun, dengan rentang usia perceraian dari 20 hingga 65 tahun. Uniknya, para Aparatur Sipil Negara (ASN) juga tak luput dari tren ini.
“Ada ASN yang mengajukan perceraian, terdiri dari 4 kasus cerai talak dan 6 kasus cerai gugat,” tambahnya.
Istri Dominasi Gugat Cerai di Lebak Capai 1.099 Kasus

Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung mencatat cerai gugat atau permohonan perceraian yang dilayangkan istri menjadi perkara terbanyak yang diterima Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung. Hingga akhir November 2024, tercatat ada 1.099 kasus yang teregistrasi.
Namun sebaliknya, PA Rangkasbitung hanya menangani 227 kasus cerai talak atau perceraian yang dimohonkan suami dengan menjatuhkan talak kepada istri. Artinya secara keseluruhan, perkara perceraian di Kabupaten Lebak sepanjang 2024 tercatat 1.326 kasus.
“Ya, angka tersebut termasuk tinggi. Namun jika melihat di tahun 2023, terjadi penurunan perkara perceraian yang ditangani PA Rangkasbitung. Dimana tahun 2023, kasus perceraian mencapai 1.416 kasus. Masih sama, mayoritas gugatan istri yang mencapai 1.174 kasus,” kata Ketua PA Rangkasbitung Nur Chotimah, Jumat 3 Januari 2025.
Perempuan berkerudung ini mengungkap, faktor terbesar penyebab terjadinya percereaian di Lebak, yakni perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga. Penyebab perselisihan, yakni faktor ekonomi serta kesiapan atau psikologi dan perselingkuhan.
“Kalau sekarang ada tren baru namanya judi online. Nah sebab itu juga masuk ke dalam perselisihan. Judi online juga sekarang mulai meningkat,” ucapnya.
Nur Chotimah menuturkan, usia pernikahan tidak terlalu menunjukan adanya korelasi terhadap perceraian. Namun, jika dilihat dari usia pengantin, rata-rata pengantin yang bercerai berusia di bawah 30 tahun.
Artinya, pernikahan usia dini menjadi salah satu faktor lain penyebab perceraian. Hal tersebut kemudian berkolerasi terhadap psikologis dan kesiapan yang berujung pada perselisihan rumah tangga.
“PA sendiri punya kewajiban, bahwa setiap perkara sengketa, termasuk perceraian itu wajib kita mediasi. Kalau mediasi tidak dilakukan, maka putusan perkara tadi batal demi hukum,” terangnya.