LINIMASSA.ID – Dua orang pelaku politik uang PSU Kabupaten Serang berhasil ditangkap tim Gabungan Penengakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Banten dan Kabupaten Serang.
Kedua pelaku berisinial ND (30) dan MH (31), ditangkap di Kecamatan Cikeusal, Jumat 18 April 2025 malam, dan langsung dibawa ke Kantor Kepolisian terdekat guna diamankan.
Kedua pelaku Politik Uang PSU Kabupaten Serang diketahui merupakan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 01, keduanya ditangkap lantaran hendak melakukan pembagian uang kepada masyarakat atau money politic.
Para pelaku ini ditangkap di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang oleh tim Gakkumdu pada saat melaksanakan patroli jelang pelaksanaan PSU Kabupaten Serang.
Modus pelaku politik uang PSU Kabupaten Serang ini, kedua pelaku meminta Kartu Keluarga (KK) dari para calon pemilih untuk didatakan pada daftar pemilih calon pasangan nomor urut 01.
Pelaku Politik Uang PSU Kabupaten Serang

Koordinator Penyidik Gakkumdu Banten Kompol Endang Sugiarto mengatakan, kedua pelaku politik uang PSU Kabupaten Serang kedapatan membawa sejumlah nominal uang untuk dibagikan kepada masyarakat.
“Kedua pelaku ini mengaku, dijanjikan bakal mendapat bayaran sebesar Rp50 ribu per DPT guna memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 01,” kata Endang.
Selain itu, diungkapkan Endang, dari tangan kedua pelaku politik uang PSU Kabupaten Serang ini, pihaknya berhasil mengamankan uang dengan nominal sebesar Rp9.550.000.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Endang, uang tersebut akan disebarkan kepada para pemilih sesuai dengan data nominatif.
“Setiap calon penerima dapat Rp50 ribu,” ungkapnya.
Endang menjelaskan, menurut keterangan kedua pelaku politik uang PSU Kabupaten Serang, uang tersebut didapat dari Alex warga Kampung Rancadadap, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
“Mereka mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang bernama Alex,” ujarnya.