linimassa.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 yang mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina. Salah satu poin utamanya adalah mengajak masyarakat untuk memboikot produk-produk Israel dan yang berafiliasi dengan Israel.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, memberikan dukungan terhadap fatwa tersebut. Ia menghimbau warga Tangsel untuk menindaklanjuti fatwa sesuai dengan keyakinan masing-masing, sambil tetap menjaga kesehatan. Dilansir dari TitikKata.id, Rabu (15/011/2023).
Benyamin menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Tangsel (Pemkot Tangsel) belum mengeluarkan kebijakan administratif terkait aksi boikot produk-produk Israel. Ia menekankan perlunya pertimbangan matang, terutama terkait dengan rantai pasokan, sebelum mengambil tindakan administratif.
“Saya hanya menghimbau saja, kalau ada keyakinan di dalam diri kita mengenai fatwa MUI kemudian melihat perjuangan di Gaza silahkan diikuti tetapi tetap jaga kesehatan,” ucap Benyamin.
Benyamin menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Tangsel (Pemkot Tangsel) belum mengeluarkan kebijakan administratif terkait aksi boikot produk-produk Israel. Ia menekankan perlunya pertimbangan matang, terutama terkait dengan rantai pasokan, sebelum mengambil tindakan administratif.
Sebelumnya, Sekretaris Umum MUI Kota Tangsel, Abdul Rojak, telah menyerukan kepada masyarakat untuk memboikot segala produk Israel dan yang berafiliasi dengan negara tersebut. Rojak mengajak masyarakat Tangsel, khususnya muslim, untuk mendukung perjuangan Palestina dengan berbagai cara, termasuk secara materiil, moril, doa, dan penggalangan dana.
Abdul Rojak menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh masyarakat Muslim Kota Tangsel untuk tidak membeli produk-produk Israel serta memboikot produk yang terafiliasi dengan Israel. (AR)