LINIMASSA.ID, TANGSEL – Warung kelontong di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) digrebek oleh Polsek Pamulang. Ribuan butir obat keras turut diamankan.
Warung kelontong penjual obat letter G itu berada di Jalan Pala Raya, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang.
Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Wawan Doddy Irawan mengatakan, penggerebekkan itu dilakukan bermula dari keluhan masyarakat tentang penjualan obat terlarang tersebut.
Hasilnya, Polsek Pamulang berhasil mengamankan dua penjual obat keras berinisial IR da AL pada Minggu, 1 Februari 2026.
“Kami berhasil mengamabkan 2.571 butir obat keras berbagai merk dan uang hasil penjualan sebesar Rp749 ribu,” katanya, Selasa, 3 Februari 2026.
Wawan menuturkan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait peredaran obat keras khususnya di wilayah Pamulang.
Sementara itu, kedua pelaku terancam terjerat tindak pidana penyalahgunaan obat keras daftar G dan psikotropika.
“Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru,” ungkapnya.


