linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Warga Setu Tangsel Keluhkan Pembakaran Sampah Jam 3 Pagi, Bikin Sesak Nafas
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Warga Setu Tangsel Keluhkan Pembakaran Sampah Jam 3 Pagi, Bikin Sesak Nafas
News

Warga Setu Tangsel Keluhkan Pembakaran Sampah Jam 3 Pagi, Bikin Sesak Nafas

LinimassaNews 14 Agustus 2023
Share
waktu baca 1 menit
sampah di bayan setu
SHARE

linimassa.id – Lagi khawatir banget sama polusi udara, ada warga yang masih sembarangan bakar sampah. Hal itu dikeluhkan oleh  warga sekitar perumahan Batan, Setu, Kota Tangerang Selatan.

Mereka keluhkan soal adanya aktivitas pembakaran sampah. Asapnya bikin warga mendadak batuk-batuk hingga bikin sesak.

Keluhan ini beredar di grup warga. Ada yang menyebut, aktivitas pembakaran sampah itu dilakukan saat warga sedang nyenyak beristirahat, pukul 03.00 WIB dini hari.

“ibu2…udara disekitar kita lagi gk bagus .. di dekat Batan juga ada yg bakar sampah dr pagi jam 3 .. mohon usahakan anak2 pakai.masker ya … karena banyak banget yg batuk dan gatel2 leher,” kata informasi warga yang diterima redaksi, Senin (14/8/2023).

Menanggapi hal itu, Kepala Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan Rastra Yudatama mengatakan, pihaknya telah mendapat laporan dan tengah menelusuri ke lokasi.

“Setu yah, tim sudah meluncur,” kata Yuda saat dikonfirmasi.

Diketahui, Pemerintah Kota Tangsel melarang aktivitas pembakaran sampah terutama oleh TPS ilegal. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam perda tersebut disebutkan sanksi maksimal kurungan penjara 3 bulan hingga sanksi denda paling banyak Rp50 juta.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

IKPP Tangerang
Berkah Ramadan 2026, IKPP Tangerang Salurkan 4.000 Liter Minyak Goreng Subsidi
Bisnis
PGN Tangerang
Dukung Pelaku Usaha Kuliner di Tangerang, Gas Bumi PGN Mengalir ke Dapur Pos Resto
News
Pemkot Tangsel gelar Bazar Ramadhan 2026 di Pamulang
Bazar Ramadhan 2026 di Pamulang Diapresiasi Warga: Alhamdulillah Membantu Masyarakat
Pemerintahan
ASN Pemprov Banten
ASN Pemprov Banten Dilarang Terima Parsel Lebaran, Gubernur Terbitkan Surat Edaran
News
MBG
Orangtua Siswa di Kota Serang Keluhkan Roti Program MBG Diduga Kedaluwarsa dan Berjamur
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?