linimassa.id – Aksi pelecehan anak di Mall Bintaro Xchange viral di media sosial. Salah satu orang tua korban turut membagikan detik-detik penangkapan pelaku.
Dari video yang diterima linimassa.id, pria itu diamankan setelah adanya pengunjung yang berteriak bahwa anaknya telah dicolek-colek oleh pria tersebut.
“Aku lagi ada di Bintaro Xchange dan mengalami kejadian nggak mengenakan. Nggak hanya anak aku yang dicolek, tapi anak yang lain juga. Langsung aku giring dia sama sekuriti yang ada di Bintaro Xchange dan orang tua yang lain juga,” kata pemilik akun @misisdevi dalam storynya, dikutip Selasa (28/6/2022).
Usai digiring dan diamankan ramai-ramai oleh petugas keamanan mall, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pondok Aren lalu dialihkan ke Polres Tangsel.
Identitas pelaku yang lakukan pelecehan terhadap anak di Mall Bintaro Xchange diungkap oleh polisi.
Kasie Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Purwanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku merupakan pria berusia 33 tahun.
Dia menyebut, bahwa pelaku mengalami depresi akibat dipecat dari pekerjaanya sejak dua tahun lalu.
“Pelaku berinisial ABS (33), hasil pemeriksaan Satreskrim terhadap keluarga pelaku, diketahui pelaku sedang dalam pengobatan karena gangguan mental yang diderita setelah dipecat dari pekerjaannya,” katanya ditemui di kantornya, Selasa (28/6/2022).
Dugaan depresi itu juga muncul dari gelagat pelaku saat datang ke Polres Tangsel dengan kondisi buang air besar (BAB) di celana dan bertingkah aneh.
“Saat diserahkan oleh pelapor DY (23) didampingi sekuriti mall ke Polres Tangsel pelaku dalam keadaan buang air besar di celana dan bertingkah aneh,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Purwanto menerangkan, soal kondisi mental pelaku itu dibuktikan oleh keluarga dengan bukti riwayat pengobatan ke psikiater dan MRI di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro.
Kini, untuk dipastikan soal gangguan mental tersebut, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Dharma Graha Serpong.
“Pelaku saat ini sedang dalam pengobatan,” ungkapnya.
Sementara kasusnya, berakhir dengan damai. Antara keluarga korban dan pelaku memutuskan perkara itu secara kekeluargaan. (red)