linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Tukang Parkir di Tambora Setubuhi Anak Tetangga, Beri Upah Rp10 Ribu
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Tukang Parkir di Tambora Setubuhi Anak Tetangga, Beri Upah Rp10 Ribu
News

Tukang Parkir di Tambora Setubuhi Anak Tetangga, Beri Upah Rp10 Ribu

LinimassaNews 17 September 2023
Share
waktu baca 2 menit
a217ecf5 6160 4dfc 9968 f624d9742fc9
Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur berinisial DJ alias Njo (55) diringkus Polsek Tambora Jakarta Barat. Dia terancam penjara maksimal 15 tahun.
SHARE

linimassa.id – Aski bejat dilakukan seorang tukang parkir liar di Tambora, Jakarta Barat berinisial DJ alis Njo (55). Dia tega menyetubuhi anak di bawah umur berusia 13 tahun yang merupakan anak tetangga kontrakannya.

Aksi bejat itu terbongkar lantaran terciduk oleh warga lain ketika pelaku berada di kontrakan korban. Kini pelaku sudah diringkus oleh Polsek Tambora.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dia menerangkan, kasus tersebut terbongkar saat aksi pelaku terciduk oleh warga pada 15 September 2023 lalu.

Saat itu, salah seorang warga pulang Shalat Jumat memergoki pelaku berada di dalam kontrakan korban. Merasa curiga, warga mnelusuri dan melihat pelaku tengah menyetubuhi korban. Aksi itu kemudian dilaporkan kepada ayah korban dan dilaporkan ke Polsek Tambora.

“Pelaku berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Tambora pada Sabtu 16 September 2023 sekira Jam 14.00 WIB dan pelaku mengakui pernah menyetubuhi korban,” kata Putra, Sabtu (16/9/2023).

Putra menuturkan, aksi bejat pelaku menyetubuhi korban diakui tak hanya sekali. Dari pengakuan korban, aksi tersebut sudah dialami sejak Februari 2023.

Pelaku menyetubuhi korban dengan memberikan iming-iming uang. Nilainya bervariasi mulai dari Rp10-Rp50 ribu.

“Pelaku memberikan sejumlah uang ke korban sebelum ataupun setelah melakukan persetubuhan. Pelaku juga membujuk agar korban tak melapor ke orang tuanya,” tutur Putra.

Pelaku, kata Putra, tinggal bersama dengan istrinya. Pernah memiliki dua anak, tetapi keduanya meninggal.

Sementara orang tua korban, sang ayah bekerja sebagai sopir sedangkan ibunya bekerja di wilayah Bogor pulang pergi setiap hari. Korban berada di kos-kosan berdua dengan adiknya yang berusia 8 tahun.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kini akibat aksi bejatnya, Njo harus menjalani masa tuanya di dalam penjara. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Putra.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Pedagang pentol cilok
Pedagang Pentol Cilok di Tasikmalaya Jadi Tersangka Penggelapan Rp130 Juta
News
Badak Jawa
Badak Jawa Musofa Mati di Kawasan JRSCA TNUK
News
Ngider Sehat Premium
HKN ke-61, Wali Kota Tangsel Resmikan Layanan Kesehatan Ngider Sehat Premium
News
Kejari Cilegon
Kejari Cilegon Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Puluhan Barang Bukti dari Beragam Perkara
News
Buruh demo
Ribuan Buruh Demo Kantor Bupati, Tuntut Kenaikan Upah 12 Persen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?