Tangerang, LINIMASSA.ID – Ratusan botol minuman keras atau miras dari berbagai jenis dan merek berhasil disita oleh Tramtib Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Penyitaan ini berlangsung sepanjang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Tramtib aktif melakukan patroli dan operasi penyitaan terhadap penjualan miras yang beredar di wilayahnya.
Ratusan botol miras dengan berbagai merek itu telah diserahkan Tramtib Kecamatan Benda ke Satpol PP Kota Tangerang, pada Kamis 2 Januari 2025.
Boyke Urip Hermawan, selaku Camat Benda menjelaskan, ratusan botol miras yang berhasil diamankan tersebut ditemukan dari sejumlah pedagang berkedok warung kelontong hingga jamu kesehatan.
“Lokasi-lokasi warung yang disidak merupakan hasil dari laporan masyarakat, yang merasa resah dan terganggu dengan adanya aktivitas jual beli miras secara ilegal tersebut. Lalu Tramtib Kecamatan Benda mendatangi lokasi-lokasi tersebut,” kata Boyke, Kamis 2 Januari 2025.
Boyke juga menjelaskan, kegiatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah atau Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Keras di Kota Tangerang, khususnya di wilayah Kecamatan Benda.
Masyarakat Peduli
Diakui Boyke, Kecamatan Benda pun mengapresiasi masyarakat yang mau bekerja sama, dengan turut mengawasi.
“Selain mengawasi, masarakat juga melakukan pelaporan terhadap hal-hal yang menyimpang atau melanggar aturan di Kota Tangerang,” katanya.
Ia pun mengimbau, masyarakat luas lainnya untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban di masing-masing wilayahnya. Serta, tidak segan melakukan pelaporan kepada kelurahan atau kecamatan setempat. Khususnya, laporan dapat disampaikan melalui LAKSA Kota Tangerang.
“Terkait keamanan dan ketertiban lingkungan memang perlu dilakukan secara bersama-sama, tak bisa satu pihak atau pemerintah semata. Jadi, jika temukan hal-hal yang tak sesuai untuk tidak ragu melakukan laporan segera mungkin,” tutup Boyke.