linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Tok Tok Tok! Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Tok Tok Tok! Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup
News

Tok Tok Tok! Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup

Nur M 9 Mei 2023
Share
waktu baca 2 menit
Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dipecat dari Polri.[Dok. Istimewa]
SHARE

linimassa.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap terdakwa Teddy Minahasa.

Teddy Minahasa divonis seumur hidup terkait kasus peredaran sabu dalam sidang vonis hari ini.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta mantan Kapolda Sumatera Barat itu dihukum mati.

Teddy dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual.

Serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan vonis.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Teddy Minahasa sendiri tak terima divonis seumur hidup tersebut. Ia mengajukan banding.

“Barusan diminta banding terhadap putusan hakim yang copy paste surat dakwaan jaksa,” kata Hotman Paris Hutapea, pengacara Teddy Minahasa, usai sidang.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Seusai sidang, Teddy Minahasa tampak mengepalkan tangan dan tersenyum.

Ia juga sempat melambaikan tangan sebelum dibawa kembali oleh pihak kejaksaan ke dalam rutan.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Polres Tangsel
Polres Tangsel Terima Bantuan Pos Polisi dan Mobil Patroli dari Lippo Village
News
DPRD Tangsel
Godok Raperda RTRW, DPRD Tangsel Tekankan Masalah Banjir
Pemerintahan
Sekda Tangsel Pastikan Porprov
Buka Kick Off Puslatcab Porprov, Sekda Tangsel Tegaskan Kepastian Pelaksanaan Porprov Banten 2026
News
TBC di Banten
40 Ribu Kasus TBC di Banten, Kemenkes Sebut Justru Kabar Baik: Pasien Bisa Cepat Diobati
News
DPRD Banten
Pemprov dan DPRD Banten Sepakati KUA-PPAS 2026, Fokus pada Pemerataan Pembangunan
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?