SERANG, LINIMASSA.ID – Much Adietya Lesmana, pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Serang, dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa sore, 16 Desember 2025.
Terdakwa yang menjabat sebagai Kepala Seksi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang itu dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan.
Ketua Majelis Hakim Diah Astuti menyampaikan bahwa hukuman tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dikurangi seluruh masa penahanan,” ucap Diah saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Much Adietya Lesmana terbukti melakukan penipuan terhadap Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang, Muhammad Henry Saputra Bumi.
Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman tiga tahun penjara.
Majelis hakim mempertimbangkan sikap terdakwa yang mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, serta menyatakan kesediaan untuk mengembalikan kerugian materiil kepada korban.
Awal Mula Perkara Penipuan Pejabat Pemkot Serang
Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang, Fitriah, menjelaskan bahwa perkara ini bermula saat terdakwa bertemu korban dalam sebuah rapat di Gedung DPRD Kota Serang.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan kerja sama pendanaan untuk dua proyek dengan nilai modal sebesar Rp200 juta.
Proyek yang ditawarkan antara lain pekerjaan paving block di Perumahan Umum Cluster Lipatik, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Selain itu, terdakwa juga menjanjikan proyek pengaspalan di Perumahan Umum Aqila Residence, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Terdakwa menjanjikan proyek tersebut akan rampung dalam waktu 60 hari kalender serta memberikan keuntungan sebesar Rp50 juta di luar modal awal. Untuk meyakinkan korban, terdakwa menyerahkan empat lembar surat penawaran kerja yang bertanggal 15 November 2024 dan 5 Desember 2024.
Karena percaya dengan tawaran tersebut, korban kemudian mentransfer dana Rp200 juta ke rekening atas nama istri terdakwa, Lies Lilian Rachman. Tidak berhenti di situ, pada 23 Desember 2024 korban kembali mengirim uang Rp30 juta setelah terdakwa meminta tambahan modal.
Kasus ini terungkap setelah korban tidak menerima pengembalian modal maupun keuntungan proyek sesuai janji. Saat dimintai kejelasan, terdakwa berdalih bahwa pembayaran proyek belum diterima dari pihak pengembang. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Atas putusan hakim, jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, terdakwa secara langsung menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.



