linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Tipu Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang, Pejabat Pemkot Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun Penjara
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Tipu Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang, Pejabat Pemkot Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun Penjara
News

Tipu Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang, Pejabat Pemkot Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Andra 17 Desember 2025
Share
waktu baca 3 menit
Kota Serang
Terdakwa pejabat Kota Serang kasus penipuan
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Much Adietya Lesmana, pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Serang, dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa sore, 16 Desember 2025.

Terdakwa yang menjabat sebagai Kepala Seksi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang itu dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan.

Ketua Majelis Hakim Diah Astuti menyampaikan bahwa hukuman tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dikurangi seluruh masa penahanan,” ucap Diah saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Much Adietya Lesmana terbukti melakukan penipuan terhadap Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang, Muhammad Henry Saputra Bumi.

Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman tiga tahun penjara.

Majelis hakim mempertimbangkan sikap terdakwa yang mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, serta menyatakan kesediaan untuk mengembalikan kerugian materiil kepada korban.

Awal Mula Perkara Penipuan Pejabat Pemkot Serang

Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang, Fitriah, menjelaskan bahwa perkara ini bermula saat terdakwa bertemu korban dalam sebuah rapat di Gedung DPRD Kota Serang.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan kerja sama pendanaan untuk dua proyek dengan nilai modal sebesar Rp200 juta.

Proyek yang ditawarkan antara lain pekerjaan paving block di Perumahan Umum Cluster Lipatik, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Selain itu, terdakwa juga menjanjikan proyek pengaspalan di Perumahan Umum Aqila Residence, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Terdakwa menjanjikan proyek tersebut akan rampung dalam waktu 60 hari kalender serta memberikan keuntungan sebesar Rp50 juta di luar modal awal. Untuk meyakinkan korban, terdakwa menyerahkan empat lembar surat penawaran kerja yang bertanggal 15 November 2024 dan 5 Desember 2024.

Karena percaya dengan tawaran tersebut, korban kemudian mentransfer dana Rp200 juta ke rekening atas nama istri terdakwa, Lies Lilian Rachman. Tidak berhenti di situ, pada 23 Desember 2024 korban kembali mengirim uang Rp30 juta setelah terdakwa meminta tambahan modal.

Kasus ini terungkap setelah korban tidak menerima pengembalian modal maupun keuntungan proyek sesuai janji. Saat dimintai kejelasan, terdakwa berdalih bahwa pembayaran proyek belum diterima dari pihak pengembang. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Atas putusan hakim, jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, terdakwa secara langsung menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

SPPG Karangtanjung
Dapur MBG SPPG Karangtanjung Belum Kantongi Sertifikat Higiene, Operasional Tetap Berjalan
News
Pemkot Serang
Tangani Banjir di Berbagai Wilayah, Pemkot Serang Ajukan Bantuan ke Provinsi dan Pusat
News
Tambang ilegal di Cilegon
Pemprov Banten Tutup Tambang Ilegal di Cilegon, Satgas Petakan Lokasi di Ciwandan dan JLS
News
Rekonstruksi
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Kader PKS Dilaksanakan Tertutup di BBS 3
News
Huntara Cigobang
Bertahan Menginap di Kantor Bupati, Warga Huntara Cigobang Tuntut Kejelasan Hunian Permanen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?