linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Tindak 10 Tambang Ilegal di Banten, 13 Alat Berat Disita
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Tindak 10 Tambang Ilegal di Banten, 13 Alat Berat Disita
News

Tindak 10 Tambang Ilegal di Banten, 13 Alat Berat Disita

Andra 28 Oktober 2025
Share
waktu baca 2 menit
Tambang ilegal di Banten
13 alat berat milik Tambang ilegal di Banten disita Polda Banten
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Subdit IV Tipidter menyita 13 unit alat berat jenis excavator yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal di Banten. Penyitaan dilakukan dari sepuluh kasus tambang ilegal yang saat ini tengah ditangani penyidik.

“Total ada 13 unit alat berat yang berhasil kami sita dari berbagai lokasi tambang ilegal,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, Selasa, 28 Oktober 2025.

Yudhis menjelaskan, dari sepuluh perkara tambang ilegal di Banten tersebut, delapan di antaranya telah ditetapkan tersangka, sementara dua kasus lainnya masih dalam proses penyidikan. “Ada dua orang lagi yang akan segera kami tetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan pemilik kegiatan tambang tanpa izin,” katanya.

Dua pemilik tambang yang dimaksud diketahui beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. “Untuk di Tangerang berkaitan dengan galian tanah, sedangkan di Cihara melibatkan tambang batubara,” jelas Yudhis.

Selama periode September hingga Oktober 2025, Ditreskrimsus Polda Banten menangani total 10 kasus tambang ilegal di Banten. Delapan tersangka yang sudah ditetapkan berinisial YN, SU, SUB, FA, SUP, AG, YUD, dan KAR.

Mereka merupakan penanggung jawab kegiatan tambang pasir, batubara, tanah, dan bebatuan yang tersebar di Kabupaten Tangerang, Serang, dan Lebak.

“Yang baru kami tetapkan tersangka adalah KAR dan YUD. KAR terkait tambang bebatuan di Waringinkurung, Serang, sedangkan YUD menjalankan tambang pasir di Citeras, Lebak,” ungkapnya, didampingi Kasubdit IV Tipidter Kompol Dhoni Erwanto.

Lebih lanjut, Yudhis menegaskan bahwa penindakan terhadap para pelaku merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto mengenai penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin.

Menurutnya, kegiatan tambang ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga merusak lingkungan.

“Kami akan bertindak tegas apabila masih menemukan aktivitas tambang ilegal di Banten,” tegas mantan Kapolres Cilegon tersebut.

- Advertisement -
Ad imageAd image
Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Truk Tambang
Mulai 13–29 Maret, Truk Tambang Dibatasi Melintas di Jalur Mudik Lebaran 2026
News
SPPG
Sajikan Menu Tak Sesuai Standar, 2 SPPG di Banten Dihentikan Operasinya
News
Literasi
Literasi Banten Raih Peringkat Dua IPLM 2025, Jadi Peluang Strategis untuk Melompat Lebih Jauh
News
Ayatollah Ali Khamenei
Biografi Singkat Ayatollah Ali Khamenei: Tokoh Sentral Politik Iran yang Gugur dalam Serangan AS–Israel
News
Danau Retensi KP3B
Ngabuburit Asyik di Danau Retensi KP3B, Sekaligus Belajar Keselamatan di Air
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?