linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Tindak 10 Tambang Ilegal di Banten, 13 Alat Berat Disita
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Tindak 10 Tambang Ilegal di Banten, 13 Alat Berat Disita
News

Tindak 10 Tambang Ilegal di Banten, 13 Alat Berat Disita

Andra 28 Oktober 2025
Share
waktu baca 2 menit
Tambang ilegal di Banten
13 alat berat milik Tambang ilegal di Banten disita Polda Banten
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Subdit IV Tipidter menyita 13 unit alat berat jenis excavator yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal di Banten. Penyitaan dilakukan dari sepuluh kasus tambang ilegal yang saat ini tengah ditangani penyidik.

“Total ada 13 unit alat berat yang berhasil kami sita dari berbagai lokasi tambang ilegal,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, Selasa, 28 Oktober 2025.

Yudhis menjelaskan, dari sepuluh perkara tambang ilegal di Banten tersebut, delapan di antaranya telah ditetapkan tersangka, sementara dua kasus lainnya masih dalam proses penyidikan. “Ada dua orang lagi yang akan segera kami tetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan pemilik kegiatan tambang tanpa izin,” katanya.

Dua pemilik tambang yang dimaksud diketahui beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. “Untuk di Tangerang berkaitan dengan galian tanah, sedangkan di Cihara melibatkan tambang batubara,” jelas Yudhis.

Selama periode September hingga Oktober 2025, Ditreskrimsus Polda Banten menangani total 10 kasus tambang ilegal di Banten. Delapan tersangka yang sudah ditetapkan berinisial YN, SU, SUB, FA, SUP, AG, YUD, dan KAR.

Mereka merupakan penanggung jawab kegiatan tambang pasir, batubara, tanah, dan bebatuan yang tersebar di Kabupaten Tangerang, Serang, dan Lebak.

“Yang baru kami tetapkan tersangka adalah KAR dan YUD. KAR terkait tambang bebatuan di Waringinkurung, Serang, sedangkan YUD menjalankan tambang pasir di Citeras, Lebak,” ungkapnya, didampingi Kasubdit IV Tipidter Kompol Dhoni Erwanto.

Lebih lanjut, Yudhis menegaskan bahwa penindakan terhadap para pelaku merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto mengenai penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin.

Menurutnya, kegiatan tambang ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga merusak lingkungan.

“Kami akan bertindak tegas apabila masih menemukan aktivitas tambang ilegal di Banten,” tegas mantan Kapolres Cilegon tersebut.

- Advertisement -
Ad imageAd image
Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

SPPG Karangtanjung
Dapur MBG SPPG Karangtanjung Belum Kantongi Sertifikat Higiene, Operasional Tetap Berjalan
News
Pemkot Serang
Tangani Banjir di Berbagai Wilayah, Pemkot Serang Ajukan Bantuan ke Provinsi dan Pusat
News
Tambang ilegal di Cilegon
Pemprov Banten Tutup Tambang Ilegal di Cilegon, Satgas Petakan Lokasi di Ciwandan dan JLS
News
Rekonstruksi
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Kader PKS Dilaksanakan Tertutup di BBS 3
News
Huntara Cigobang
Bertahan Menginap di Kantor Bupati, Warga Huntara Cigobang Tuntut Kejelasan Hunian Permanen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?