linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Tewaskan 1 Pelajar, 3 Orang jadi Tersangka Tawuran Antar Geng di Serpong
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Tewaskan 1 Pelajar, 3 Orang jadi Tersangka Tawuran Antar Geng di Serpong
News

Tewaskan 1 Pelajar, 3 Orang jadi Tersangka Tawuran Antar Geng di Serpong

LinimassaNews 4 September 2023
Share
waktu baca 2 menit
IMG 6310
Ilustrasi tawuran. (kompas.id)
SHARE

linimassa.id – Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam tawuran yang menyebabkan 1 pelajar tewas di Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Serpong itu berinisial Y (22), R (22) dan I (21). Ketiganya jadi tersangka karena menewaskan satu pelajar berinisial MBF (16).

Hal itu diungkapkan Kasubsi Penmas Polres Tangerang Selatan Ipda Bayu Ferdian. Ketiganya, saat ini mendekam di ruang tahanan Polsek Serpong.

“Ketiga tersangka diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban anak MBF yang mengakibatkan korban anak MBF meninggal dunia,” kata Bayu, Senin (4/8/2023).

Bayu menerangkan kronologis tawuran yang menewaskan 1 pelajar itu. Berawal dari adanya janjian tawuran antar 2 kubu melalui akun media sosial.

Mereka kemudian menentukan lokasi dan waktu untuk tawuran pada Jumat, 01 September 2023, pukul 02.00 WIB. Tawuran pun pecah di Jalan Ciater, Serpong.

Setelah berlangsung beberapa saat, tawuran antar dua geng itu tak seimbang. Apesnya, korban MBF tertinggal rombongan yang mundur.

“Tersangka Y kemudian membacok korban MBF menggunakan benda tajam, serta sepeda motor korban diambil secara paksa oleh tersangka R,” terang Bayu.

Bayu menuturkan, tiga tersangka itu kini disangkakan denga Pasal 338 Jo. Pasal 170 Jo. Pasal 365 KUHP dan atau pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” tutur Bayu.

- Advertisement -
Ad imageAd image
Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Kejari Tangsel
Ada Dugaan Penyalahgunaan Material, Kejari Tangsel Tinjau Pembangunan Pedestrian Jalan Ciater 
Gaya Hidup
PGN Area Cilegon
PGN Area Cilegon Ajak Warga Catat Meter Mandiri Lewat Layanan WhatsApp & PGN Mobile
Bisnis
Reklame ilegal di Tangsel
Reklame Ilegal di Tangsel Bakal Ditebang, Buntut Reklame Timpa Warga di Ciputat
News
wisata ramah muslim
Banten Raih Peringkat ke-6 Provinsi Wisata Ramah Muslim Terbaik di Indonesia
News
Reklame raksasa di Tangsel
Pilar Sebut Reklame Raksasa di Tangsel Roboh Tak Miliki Izin
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?