linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Tewaskan 1 Pelajar, 3 Orang jadi Tersangka Tawuran Antar Geng di Serpong
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Tewaskan 1 Pelajar, 3 Orang jadi Tersangka Tawuran Antar Geng di Serpong
News

Tewaskan 1 Pelajar, 3 Orang jadi Tersangka Tawuran Antar Geng di Serpong

LinimassaNews 4 September 2023
Share
waktu baca 2 menit
IMG 6310
Ilustrasi tawuran. (kompas.id)
SHARE

linimassa.id – Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam tawuran yang menyebabkan 1 pelajar tewas di Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Serpong itu berinisial Y (22), R (22) dan I (21). Ketiganya jadi tersangka karena menewaskan satu pelajar berinisial MBF (16).

Hal itu diungkapkan Kasubsi Penmas Polres Tangerang Selatan Ipda Bayu Ferdian. Ketiganya, saat ini mendekam di ruang tahanan Polsek Serpong.

“Ketiga tersangka diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban anak MBF yang mengakibatkan korban anak MBF meninggal dunia,” kata Bayu, Senin (4/8/2023).

Bayu menerangkan kronologis tawuran yang menewaskan 1 pelajar itu. Berawal dari adanya janjian tawuran antar 2 kubu melalui akun media sosial.

Mereka kemudian menentukan lokasi dan waktu untuk tawuran pada Jumat, 01 September 2023, pukul 02.00 WIB. Tawuran pun pecah di Jalan Ciater, Serpong.

Setelah berlangsung beberapa saat, tawuran antar dua geng itu tak seimbang. Apesnya, korban MBF tertinggal rombongan yang mundur.

“Tersangka Y kemudian membacok korban MBF menggunakan benda tajam, serta sepeda motor korban diambil secara paksa oleh tersangka R,” terang Bayu.

Bayu menuturkan, tiga tersangka itu kini disangkakan denga Pasal 338 Jo. Pasal 170 Jo. Pasal 365 KUHP dan atau pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” tutur Bayu.

- Advertisement -
Ad imageAd image
Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
16 Agustus 2025
Ad imageAd image

Terkini

Dinkes Kota Tangsel
Dinkes Kota Tangsel Fasilitasi Cek Kesehatan Gratis dan Tes IVA di Kejari
News
Flyover Jalan Haji Sarmah
Pembangunan Flyover Jalan Haji Sarmah Bintaro Disorot, Sudah Sesuai Tata Ruang?
News
Dinkes Tangsel
Dinkes Tangsel Minta Masyarakat Waspada DBD, Ada 487 Kasus
News
PWI Tangsel
PWI Tangsel & Baznas Santuni Anak Yatim dan Dhuafa, Maknai Kemerdekaan dengan Berbagi
Khazanah
Setiawan Chogah
Refleksi Novel Terbaru Setiawan Chogah: Menyimak Pohon, Menyimak Luka
Khazanah
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?