linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Terungkap Peran Pungky dalam Penipuan Iphone Rihana-Rihani, Raup Untung Rp2,1 M
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Terungkap Peran Pungky dalam Penipuan Iphone Rihana-Rihani, Raup Untung Rp2,1 M
News

Terungkap Peran Pungky dalam Penipuan Iphone Rihana-Rihani, Raup Untung Rp2,1 M

LinimassaNews 6 Juli 2023
Share
waktu baca 2 menit
23c887ad 824a 43fc 88af 2ee702f98eda
Kasie Intel Kejari Tangsel Hasbullah bersama Kasie Pidum Kejari Tangsel Herdian Malda Kasastria saat wawancara kasus penipuan Iphone Pungky jaringan sikembar Rihana-Rihani di kantornya, Kamis (6/7/2023).
SHARE

linimassa.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) angkat suara soal penetapan Pungky Marsyaviani Sabieq sebagai tersangka penipuan yang terkait dengan tersangka penipuan iphone si kembar Rihana-Rihani.

Kepala Seksie (Kasie) Intel Kejari Tangerang Selatan Hasbullah mengatakan, penetapan tersangka terhadap Pungky dilakukan setelah lengkapnya alat bukti aksi pidana yang dilakukan Pungky.

“Secara unsur mens rea tersangka ini juga ada, karena menerima keuntungan. Sehingg dari penelitian berkas perkara, bahwa ini sudah terpenuhi syarat formil dan materil sehingga dinyatakan terdakwa,” kata Hasbullah di kantornya di Jalan Promoter, Serpong, Kamis (6/7/2023).

Hasbullah menerangkan, dari hasil penyidikan, diketahui Pungky berperan sebagai orang yang mencari peminat bagi iphone si kembar Rihana-Rihani.

“Dia di layer kedua yang mencari para peminat. Tapi dari itu semua, selain yang dikirimkan ke sikembar, Pungky mendapat keuntungan,” terang Hasbullah.

Di tempat yang sama, Kepala Seksie (Kasie) Pidana Umum (Pidum) Kejari Tangsel Herdian Malda Kasastria menjelaskan, pihaknya menerima limpahan berkas kasus Pungky itu pada Januari 2023 dari Polsek Ciputat Timur.

Setelah itu, pihaknya kemudian meneliti berkas kasus hingga akhirnya menemukan alat bukti syarat formil maupun materil yang menjadi dasar penetapan tersangka Pungky.

Malda menuturkan, terkait penahanan Pungky dilakukan setelah proses tahap dua kewenangan jaksa penuntut umum.  Berdasarkan penelitiannya, kategori tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan terhadap Pungky berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHP sudah memenuhi.

“Pertimbangan penahanan dikhawatirkan terdakwa melarikan diri, kemudian merusak barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana  bagaimana ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHP.

“Melihat nilai kerugian yang dialami korban cukup besar hampir 2,1 miliar. Dan sekarang penahanan sudah beralih menjadi penahanan hakim,” pungksasnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sementara itu, terdakwa Pungky menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (6/7/2023). Agenda persidangan tetdebut yakni pembacaan eksepsi atas dakwaan terhadap Pungky.

Sebelumnya, Pungky disebut-sebut sebagai korban yang dijadikan tersangka dalam kasus reseller iphone jaringan Rihana-Rihani.

Pungky diseret ke ranah hukum setelah dilaporkan oleh temannya sendiri yang mengaku menjadi korban reseller iphone jaringan Rihana-Rihani ke Polsek Ciputat Timur.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Korupsi Dana Desa Petir
Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Petir Rp 1 Miliar Masuki Tahap Penyidikan, Kaur Keuangan Terancam Jadi Tersangka
News
Festival Karang Kabua 2025
Gubernur Banten Buka Festival Karang Kabua 2025, Minta Nelayan Jaga Warisan Budaya
News
Wisata di Desa Sindangheula
Kembangkan Wisata di Desa Sindangheula, Bupati Ratu Zakiyah Bakal Koordinasikan dengan BBWSC3
News
Kejari Tangsel
Ada Dugaan Penyalahgunaan Material, Kejari Tangsel Tinjau Pembangunan Pedestrian Jalan Ciater 
Gaya Hidup
PGN Area Cilegon
PGN Area Cilegon Ajak Warga Catat Meter Mandiri Lewat Layanan WhatsApp & PGN Mobile
Bisnis
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?