Tangerang, LINIMASSA.ID – Dalam rangka menjaga kondusivitas keamanan wilayah, Petugas Ketentraman dan Ketertiban Umum atau Trantibum Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang melakukan penertiban keberadaan atribut beberapa organisasi masyarakat atau Ormas berbeda, yang terpasang di persimpangan Jalan Hasyim Ashari, Kota Tangerang.
Penertiban atribut ormas ini dilakukan berdasarkan melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Ayi Nuryadin selaku Camat Ciledug menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena keberadaan atribut ormas salahi aturan dan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
“Atribut ormas di pusat keramaian masyarakat kita turunkan paksa, karena salahi aturan perda,” kata Ayi usai memantau pencopotan atribut ormas, Jumat 27 Desember 2024.
Masih dikatakan Ayi, adanya atribut ormas dapat memicu terjadinya gesekan antar ormas lain, sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu kondusivitas dan membuat keresahan di masyarakat.
“Meminimalkan gesekan antarormas, karena gesekan ormas meresahkan masyarakat, sekaligus memperindah kota dengan tidak ada atribut ormas,” lanjutnya.
Selain melakukan penertiban atas atribut ormas, Pemerintah Kota Tangerang juga meminta Ormas untuk tidak mendirikan posko, dan pemasangan atribut harus melalui izin institusi terkait dalam hal ini Kepolisian dan Satpol PP Kota Tangerang.
“Petugas akan melakukan patroli rutin sebagai bentuk pengawasan wilayah, agar tidak ada lagi ormas tertentu yang memasang atribut,” tutup Ayi.