linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Tertibkan Atribut Ormas, Camat Ciledug Kota Tangerang; Ini Sesuai Perda 8 Tahun 2018
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Tertibkan Atribut Ormas, Camat Ciledug Kota Tangerang; Ini Sesuai Perda 8 Tahun 2018
News

Tertibkan Atribut Ormas, Camat Ciledug Kota Tangerang; Ini Sesuai Perda 8 Tahun 2018

Bahri 28 Desember 2024
Share
waktu baca 2 menit
141931 9679ccb5a92f650b83fcf29e0a6a6775 141931.jpeg
SHARE

Tangerang, LINIMASSA.ID – Dalam rangka menjaga kondusivitas keamanan wilayah, Petugas Ketentraman dan Ketertiban Umum atau Trantibum Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang melakukan penertiban keberadaan atribut beberapa organisasi masyarakat atau Ormas berbeda, yang terpasang di persimpangan Jalan Hasyim Ashari, Kota Tangerang.

Penertiban atribut ormas ini dilakukan berdasarkan melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Ayi Nuryadin selaku Camat Ciledug menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena keberadaan atribut ormas salahi aturan dan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

“Atribut ormas di pusat keramaian masyarakat kita turunkan paksa, karena salahi aturan perda,” kata Ayi usai memantau pencopotan atribut ormas, Jumat 27 Desember 2024.

Masih dikatakan Ayi, adanya atribut ormas dapat memicu terjadinya gesekan antar ormas lain, sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu kondusivitas dan membuat keresahan di masyarakat.

“Meminimalkan gesekan antarormas, karena gesekan ormas meresahkan masyarakat, sekaligus memperindah kota dengan tidak ada atribut ormas,” lanjutnya.

Selain melakukan penertiban atas atribut ormas, Pemerintah Kota Tangerang juga meminta Ormas untuk tidak mendirikan posko, dan pemasangan atribut harus melalui izin institusi terkait dalam hal ini Kepolisian dan Satpol PP Kota Tangerang.

“Petugas akan melakukan patroli rutin sebagai bentuk pengawasan wilayah, agar tidak ada lagi ormas tertentu yang memasang atribut,” tutup Ayi.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Perpanjang penghapusan denda pajak
Andra Soni Resmi Perpanjang Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
News
Sekdis Disperkimta Tangsel Hendri Sumawijaya
Sekretaris Disperkimta Tangsel Menghindar Ditanyai LHKPN, Panik?
News
Clean Our Environment 2025
Clean Our Environment 2025, Gotong Royong Jaga Alam, Aksi Nyata di Banten
Pendidikan
Forum CSR Kota Serang
Polresta Serang Kota dan Forum CSR Kota Serang Siap Luncurkan Program Pembangunan
News
Perpanjang Pemutihan pajak
Pemprov Banten Bakal Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?