SERANG, LINIMASSA.ID – Seorang asisten rumah tangga (ART) di Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, nekat membawa pergi anak majikannya.
Aksi tersebut dilakukan lantaran pelaku mengalami tekanan ekonomi akibat lilitan utang.
Kapolsek Cikande, AKP Tatang, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial YY (25), warga Desa Gunung Raya, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Pelaku berhasil diamankan di wilayah Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 6 Januari 2026.
Tatang menjelaskan, setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku dan korban ditemukan kurang dari 24 jam kemudian.
“Begitu laporan masuk, anggota langsung bergerak. Dalam waktu kurang dari sehari, pelaku bersama korban berhasil kami amankan di Cikupa,” kata Tatang, Rabu (7/1/2026).
Ia memaparkan, peristiwa tersebut terungkap pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, kedua orang tua korban baru saja pulang bekerja dari PT Nikomas Gemilang dan tiba di rumah mereka di Perum BNL Blok G7 Nomor 5, Desa Nagara.
Setibanya di rumah, orang tua korban tidak menemukan anak maupun pengasuhnya. Kecurigaan semakin menguat setelah mereka memeriksa rekaman CCTV yang memperlihatkan sang anak dibawa oleh pengasuh menggunakan jasa ojek online.
“Orang tua korban sempat menghubungi nomor pelaku, namun tidak dapat dihubungi. Karena khawatir, akhirnya mereka melapor ke Polsek Cikande,” jelas Tatang.
ART Bawa Kabur Anak Majikan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikande melakukan penyelidikan secara intensif. Pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku yang merupakan ART beserta anak korban berhasil ditemukan dan diamankan.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa YY membawa anak majikannya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia berencana meminta orang tua korban melunasi utangnya yang mencapai Rp10.500.000 kepada beberapa pihak.
“Namun rencana tersebut belum sempat dilakukan karena pelaku lebih dulu kami amankan,” ujarnya.
Selain membawa anak majikannya, pelaku juga mengambil perhiasan emas berupa gelang milik korban. Perhiasan tersebut kemudian dijual di sebuah toko emas di wilayah Cikupa seharga Rp450.000.
Saat ini, korban telah diserahkan kembali kepada orang tuanya, sementara pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku selanjutnya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
“Korban sudah kembali ke keluarganya dalam kondisi selamat,” tambah Tatang.
Sementara itu, Ahmad Yusuf (30), ayah korban, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada jajaran Polsek Cikande atas respon cepat dan profesional dalam penanganan kasus tersebut.
“Saya sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Cikande, yang sigap sehingga anak kami bisa ditemukan dengan selamat,” ujarnya.



