linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Terlilit Hutang Rentenir, ART di Tangsel Nekat Curi BPKB Mobil Majikan
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Terlilit Hutang Rentenir, ART di Tangsel Nekat Curi BPKB Mobil Majikan
News

Terlilit Hutang Rentenir, ART di Tangsel Nekat Curi BPKB Mobil Majikan

LinimassaNews
9 Maret 2023
Share
waktu baca 1 menit
EE6526F0 6ABE 48A7 B66F 630C2175B9DE scaled
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan upayakan restorative justice kasus ART curi BPKB mobil majikannya, Rabu (8/3/2023).
SHARE

linimassa.id – Astuti (50), seorang asisten rumah tangga di Pondok Aren Kota Tangerang Selatan nekat curi BPKB mobil milik majikannya.

Aksinya pun diketahui majikannya dan dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan. Akibatnya, Astuti sempat mendekam di penjara selama proses penyelidikan.

Kasus tersebut, kemudian diselesaikan secara damai melalui pengampunan hukum atau restorarive justice yang diupayakan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel).

Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Silpia Rosalina menerangkan, dari pengakuan Astuti nekat mencuri BPKP mobil majikannya lantaran terlilit hutang rentenir.

Astuti pun menggadaikan BPKB mobil milik majikannya ke leasing senilai Rp37 juta. Silpia menyebut, uang hasil gadaian itu digunakan Astuti untuk bayar hutang dan biayai berobat anaknya.

“Ini karena ada kesempatan. Padahal dia sudah 10 tahun jadi ART di rumah korban, tapi karena ada kesempatan dia melakukannya,” kata Silpia, Rabu (8/3/2023).

Silpia menyebut, Astuti dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Sedangkan pihaknya mengupayakan Restorative Justice, karena telah memenuhu syarat.

“Ibu ini baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan pasal tak lebih dari lima tahun. Kemudian atas dasar kemanusiaan saksi korban mengenal pelaku selama 10 tahun bekerja di rumah saksi korban, makanya sudah seperti keluarga,” ungkap Silpia. (mat)

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Hotel
Erupsi Gunung Anak Krakatau Berdampak ke Pariwisata Banten, 70 Persen Booking Hotel Batal
News
Ponpes
Oknum Pimpinan Ponpes di Kramatwatu Dilaporkan ke Polda Banten, Diduga Cabuli Santriwati 14 Tahun
News
ISPA
Kasus ISPA di Banten Tembus 4.498 Saat Gunung Anak Krakatau Erupsi
News
Sawah di Kota Serang
17 Hektare Sawah di Kota Serang Gagal Panen
News
arisan fiktif
Puluhan Warga Lebak-Pandeglang Diduga Jadi Korban Arisan Fiktif, Kerugian Rp2,8 Miliar
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan